Jumat 05 Oct 2018 04:17 WIB

Polisi Tetapkan Tersangka Ibu Buang Bayi

Tersangka terancam hukuman 3 tahun 6 bulan

Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG -- Polres Magelang Kota, Jawa Tengah, menetapkan warga Desa Banyuwangi, Kabupaten Magelang, berinisial N sebagai tersangka pembuang bayi.

"Setelah dinyatakan sehat karena sempat dirawat di Rumah Sakit Bersalin Budi Rahayu untuk melakukan operasi pengangkatan plasenta di rahimnya, hari ini yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Magelang Kota AKBP Kristanto Yoga Darmawan di Magelang, Kamis.

Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga, tersangka telah dua kali ini melahirkan. Anak pertamanya memang sudah meninggal dunia.

Menurut dia, atas perbuatannya tersebut tersangka terancam hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan ditambah sepertiganya karena tersangka melakukan kekerasan terhadap anaknya sendiri.

Kristanto menuturkan bahwa pihaknya akan melakukan tes DNA terhadap tersangka N, meskipun dalam keterangannya telah mengakui bila dirinya membuang bayi yang baru saja dilahirkannya.

Ia menyampaikan kondisi bayi sehat meskipun pada hari ketiga ini berat badan bayi mengalami penurunan dari sebelumnya 1,8 kilogram menjadi 1,65 kilogram.

Dokter jaga Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Harapan Kota Magelang Rini Isyunti mengatakan bahwa penurunan berat badan bayi yang bernama Tazkiyatul Maulida tersebut masih dalam taraf normal seperti bayi-bayi lainnya yang baru lahir.

"Biasanya, bayi yang baru lahir akan mengalami hal yang sama, yakni mengalami penurunan berat badan selama 2 minggu setelah dilahirkan," katanya.

Menurut dia, meskipun mengalami penurunan berat badan, kondisi fisik bayi tetap baik dan fungsi motorik bayi tersebut juga bagus.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement