REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Seorang perempuan berinisal AN (20 tahun) ditangkap polisi lantaran diduga membuang anaknya yang baru lahir. Perempuan itu saat ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Polres Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Hendria Lesmana mengatakan, polisi mendapatkan informasi itu dari masyarakat. Awalnya, ditemukan mayat bayi laki-laki oleh seorang warga yang sedang berburu di Desa Cibungur, Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya, pada Selasa (14/7). Saat ditemukan, kondisi tubuh bayi itu sudah tidak lengkap.
"Setelah didalami, terungkap satu tersangka. Tersangka itu adalah ibunya," kata Hendria, Kamis (16/7).
Ia mengatakan, tersangka AN diduga membuang bayi itu setelah melahirkannya. Diketahui, tersangka melahirkan di toilet kantornya bekerja pada Senin (13/7). Setelah melahirkan, tersangka membuang bayinya.
Tersangka mengaku malu dan belum siap punya anak. Sebab, anak yang dilahirkannya adalah hasil hubungan di luar pernikahan bersama kekasihnya.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan atas kasus itu. Sebab, kekasih tersangka masih belum diketahui keberadaannya. Sejumlah barang bukti yang diperoleh polisi antara lain selimut, parang, tas, dan pakaian.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan ancaman berlapis, yaitu Pasal 80 dan Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 341 KUHP juncto Pasal 348 KUHP. "Ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres.