Kamis 04 Oct 2018 21:23 WIB

Mendagri Minta Kepala Daerah Bantu Keuangan Sulteng

Mendagri mengirimkan surat agar kepala daerah se-Indonesia bantu Pemprov Sulteng.

Mendagri Tjahjo Kumolo
Mendagri Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengirimkan surat ke kepala daerah se-Indonesia, untuk memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), yang wilayahnya saat ini rusak karena gempa dan tsunami. Hal itu sebagai bentuk solidaritas untuk meringankan beban masyarakat Sulteng.

"Pemberian bantuan ke Pemprov Sulteng, disampaikan Mendagri dalam surat nomor 361/7723/SJ, tertanggal 2 Oktober 2018, yang ditujukan kepada para gubernur, wali kota dan bupati dengan memperhatikan sejumlah ketentuan sebagai payung hukumnya," kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Manado, Max Tatahede, di Manado, Kamis (4/10).

Tjahjo mengatakan, dalam surat tersebut, Mendagri mengatakan, seluruh gubernur dan wali kota/bupati dapat memberikan bantuan keuangan, sebagai bentuk solidaritas dan meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana, dan anggarannya dibebankan kepada APBD dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Menurutnya, dalam surat yang diterima BPBD tersebut, ada sejumlah aturan yang harus diikuti oleh seluruh kepala daerah, supaya bisa menghindari masalah hukum di kemudian hari.

"Aturan yang dipakai untuk memberikan bantuan kepada pemprov Sulawesi Tengah itu adalah pasal 28 ayat 4 UU nomor 7/2003 tentang keuangan negara, kemudian pasal 162 ayat 2 dan 3 Permendagri 13/2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yang diubah dengan Permendagri 21/2011," katanya.

Kemudian aturan selanjutnya, kata Tatahede, adalah pasal 47 Permendagri 13/2006 perubahannya nomor 21/2011, butir V.21 lampiran Mendagri 33/2017 yang diubah dengan Permendagri 134/2017, tentang penyusunan PABD 2018. "Hal tersebut menegaskan bahwa penyediaan anggaran antara untuk memberikan kepada daerah lain dalam rangka penanggulangan bencana alam dengan memanfaatkan saldo anggaran yang tersedia dalam Silpa atau pergeseran belanja tidak terduga atau juga penjadwalan ulang program yang kurang mendesak," katanya.

Dengan semua dasar hukum tersebut, katanya, maka penyediaan anggaran bantuan bencana dianggarkan lewat belanja bantuan keuangan, sambil menunggu perubahan APBD, atau kalau sudah lewat APBDP dapat lewat laporan realisasi anggaran atau memanfaatkan Silpa. Ia mengatakan, sambil menunggu pemberian bantuan anggaran pemerintah Manado sudah memberikan bantuan logistik berupa makanan dan pakaian serta air minum.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement