Kamis 04 Oct 2018 20:39 WIB

Tilang Elektronik di Sudirman-Thamrin, Apaan Tuh?

Masyarakat masih butuh sosialisasi soal tilang elektronik.

Rep: Muhammad Ikhwanuddin/ Red: Ani Nursalikah
Suasana perempatan MH Thamrin saat uji coba ETLE, Kamis (4/10).
Foto: Republika/Muhammad Ikhwanuddin
Suasana perempatan MH Thamrin saat uji coba ETLE, Kamis (4/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang pengendara memundurkan sepeda motornya setelah menyadari hanya dirinya yang berhenti melewati garis pembatas kendaraan di persimpangan Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis siang (4/10).

Pengendara tersebut memundurkan sepeda motornya setelah melihat wartawan Republika.co.id memegang kamera ponsel yang diarahkan kepadanya. Ia tidak mengeluarkan sepatah kata pun. Selang beberapa saat, lampu hijau menyala. Pengendara itu lantas memacu sepeda motornya cepat-cepat.

Saat lampu merah berikutnya menyala, para pengendara memberhentikan kendaraannya tanpa ada satu orang pun yang melewati garis batas, seperti tiba-tiba tertib karena melihat ada seorang pria yang mengarahkan kamera ponsel ke arah mereka dari tepi jalan.

Republika.co.id mencoba menghampiri salah satu pengendara sepeda motor. Septriadi (27 tahun), seorang karyawan swasta yang berkantor di wilayah Kwitang, Jakarta Pusat. Ia mengatakan, sengaja memberhentikan sepeda motor di belakang garis agar tidak ditilang polisi.

Septriadi mengaku sudah mengetahui perihal penetapan tilang elektronik atau yang disebut dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE) di kawasan Sudirman-Thamrin sejak beberapa hari ke belakang. Tetapi, ia belum mengetahui kebijakan tilang elektronik masih sebatas uji coba.

"Lokasi-lokasi kamera CCTV juga saya nggak tahu," katanya kepada Republika.co.id.

Seorang pengemudi taksi, Raihan Azhari mengaku masih kebingungan dengan kebijakan tilang yang baru diuji coba ini. Saat ditemui, bagian depan mobilnya sudah melewati garis pembatas. Meskipun demikian, kedua ban mobil depan mobilnya masih berada di belakang garis batas.

"Nah kalo kayak gini kena tilang nggak saya nih? Menurut saya sih kayaknya nggak kena ya, soalnya kan ukuran kap mobil depan beda-beda," ucapnya.

photo
Suasana perempatan MH Thamrin saat uji coba ETLE, Kamis (4/10).

Ia berharap, ada sosialisasi terkait batasan ditilang atau tidaknya seseorang jika bagian depan kendaraan melewati garis, namun kedua ban masih di belakang pembatas. Selain itu, Raihan masih belum paham jika suatu saat dirinya ditilang, apakah surat tilang itu dikirim ke rumahnya atau ke perusahaan taksi tempat dia bekerja.

"Kan selama ini kalau sopir taksi ditilang yang diambil SIM-nya ya," ujarnya.

Di satu sisi, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat, selama tiga hari pelaksanaan uji coba ETLE , sudah terjadi 440 pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera pengawas. "Selama tiga hari (1-3 Oktober 2018) jumlah pelanggar 440 kendaraan," kata Kepala Sub Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Kamis (4/10).

Dari total 440 kendaraan tersebut, terdapat 291 kendaraan pelat hitam, 83 pelat di luar wilayah DKI Jakarta, 40 pelat kuning, 10 pelat merah, sembilan pelat kedutaan negara asing, dan tujuh pelat milik TNI/Polri. Ia mengatakan, dalam uji coba selama satu bulan ini, belum ada penindakan tilang terhadap pelanggar.

Pengamat transportasi Tori Damantoro menilai, kebijakan baru tilang dengan sistem ELTE merupakan kebijakan yang efektif. Efektifnya kebijakan itu, menurutnya, kepolisian yang menindak tilang dengan ELTE dapat menghemat biaya operasional di lapangan dan dapat disiagakan selama 24 jam.

"Cashless, konsisten, dan 24 jam," ujarnya.

Konsistensi yang ia maksud, adalah konsistensi yang berasal dari petugas untuk mencegah praktik pungli yang kerap terjadi di lapangan. "Ya, itu termasuk konsisten," katanya.

Baca juga: Begini Proses Tilang Elektronik

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement