Kamis 04 Oct 2018 19:35 WIB

BPJS Naker Serahkan Santunan untuk Ahli Waris Pegawai ACT

Agung memastikan pesawat yang hendak take off saat itu benar-benar sudah airborne.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kecelakaan kerja kepada ahli waris Anthonius Gunawan Agung.
Foto: BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kecelakaan kerja kepada ahli waris Anthonius Gunawan Agung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Belum usai duka dari penjuru nusantara karena bencana alam yang mengguncang Lombok, Nusa Tenggara Barat,  kabar duka akibat bencana alam kembali menyeruak. Kali ini bencana menerpa wilayah Palu, Sulawesi Tenggara, yang menimbulkan korban jiwa hingga 1.374 orang yang dinyatakan meninggal dunia hingga saat ini.

Jumlah ini diperkirakan masih akan terus bertambah, mengingat masih banyak korban yang hilang dan belum ditemukan. Ada cerita heroik di balik bencana yang menerpa tersebut.

Adalah Anthonius Gunawan Agung, seorang karyawan Air Nav yang bertugas sebagai petugas Air Traffic Controller (ATC) di Bandara Sis Al-Jufrie, Palu. Agung, yang saat itu sedang bertugas tidak berusaha menyelamatkan diri terlebih dahulu sampai memastikan pesawat yang hendak tinggal landas saat itu benar-benar sudah airborne atau lepas landas dengan sempurna.

Akibatnya, Agung terlambat menyelamatkan diri dan meninggal dunia setelah melompat dari lantai 4 menara ATC dan mengalami patah tulang pada kaki dan lengannya. Nyawa Agung tidak dapat tertolong setelah dirinya dinyatakan harus dirujuk ke rumah sakit lain dengan alat yang lebih memadai.

Peristiwa heroik dari Agung ini menjadi viral dan masyarakat memberikan respons positif serta memberikan ucapan duka mendalam. Air Nav menghadiahkan penghargaan kepada mendiang Agung dengan memberikan tanda jasa yang diserahkan langsung oleh Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi.

Pemberian penghargaan ini dilakukan di sela-sela kegiatan diskusi Keselamatan Penerbangan Nasional yang dilaksanakan di Gedung Pancagatra Dwiwarna Purwa Lemhanas RI, Jakarta (4/10). Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan kecelakaan kerja kepada ahli waris Anthonius Gunawan Agung.

Air Nav merupakan salah satu perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan kejadian yang dialami oleh mendiang Agung ini mendapatkan manfaat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif, menegaskan Agung bersangkutan merupakan peserta yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karenanya, berhak mendapatkan santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, dan akan diserahkan langsung kepada ahli warisnya.

“BPJS Ketenagakerjaan saat ini juga sedang melakukan konfirmasi terkait siapa saja peserta kita yang menjadi korban. Kami akan pastikan hak-hak pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat disampaikan kepada ahli waris yang berhak”, tutur Krishna.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement