Rabu 03 Oct 2018 13:30 WIB

KPK Terima Angsuran Pengembalian Uang Suap Eni Saragih

KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini.

Rep: dian fath risalah/ Red: Muhammad Hafil
Tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih berjalan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/9).
Foto: Antara/Muhammad Adimadja
Tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih berjalan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih kembali mengangsur pengembalian uang suap dalam proyek PLTU Riau-1. Angsuran tahap II yang dikembalikan Eni sebesar Rp 500 juta, sebelumnya Eni juga sudah mengembalikan Rp 500 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Hari ini, Rabu 3 Oktober 2018 diagendakan pemeriksaan Eni M. Saragih sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham). Selain pemeriksaan, tadi yang bersangkutan juga menyampaikan juga telah mengembalikan uang Rp500 juta ke KPK," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

Febri mengatakan, angsuran pengembalian Eni tersebut  akan dituangkan di berita acara untuk kebutuhan prmberkasan perkara suap tersebut. Dengan demikian, sejauh ini telah ada pengembalian total sekitar Rp1,7 miliar dengan rincian Rp 1 miliar  berasal dari tersangka Eni dan Rp 700 juta yang dikembalikan oleh seorang pengurus Partai Golkar.

Febri melanjutkan, KPK juga mengimbau bagi pihak lain yang pernah menerima aliran dana dari tersangka atau pihak lain yang terkait perkara ini agar juga bersikap koperatif dan mengembalikan uang ke KPK.  "Hal itu akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan," ucap Febri.

KPK baru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I. Ketiga tersangka itu yakni bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK), Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih (EMS), serta mantan Menteri Sosial Idrus Marham (IM).

Dalam kasus ini, Eni diduga kuat telah menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo untuk memuluskan Blakcgold sebagai penggarap proyek milik PLN tersebut.

Penyerahan uang ke Eni dilakukan secara bertahap dengan rincian, pemberian pertama pada November-Desember 2017 sekitar Rp4 miliar. Kedua, pada Maret-Juni 2018‎ sekitar Rp2,25 miliar.

Pada proses pengembangan kasus, KPK akhirnya menetapkan Idrus. Diduga, Idrus dijanjikan akan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni yakni senilai 1,5 juta dollar AS jika PPA Proyek PLTURiau-I berhasil dllaksanakan oleh Kotjo dan kawan-kawan.

Idrus juga diduga mengetahui dan memiliki andil atas jatah atau fee yang diterima Eni. Tak hanya itu, mantan Sekjen Partai Golkar ini juga disinyalir mendorong proses penandatangan Purchase Power Agreement (PPM) atau jual beli dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau-1.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement