Rabu 03 Oct 2018 11:42 WIB

KPID Tegur Stasiun TV Akibat Penayangan Obat Kuat

Padang TV ditegur akibat menayangkan iklat obat vitalitas di bawah pukul 22.00

Rep: Sapto Andika Candra / Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Obat Kuat, Ilustrasi
Foto: Antara
Obat Kuat, Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatra Barat kembali melayangkan surat teguran kepada televisi lokal. Kali ini, giliran Padang TV yang ditegur karena kedapatan menayangkan iklan obat meningkatkan vitalitas pria di luar jam dewasa. Seharusnya, iklan seperti 'obat kuat' ditayangkan di atas pukul 22.00 WIB setiap harinya. 

"Iya Padang TV kembali kami tegur, kali ini karena iklan yang penayangannya tidak sesuai Peraturan KPI," kata Ketua KPID Sumatra Barat, Afriendi di Padang, Rabu (3/10).

Berdasarkan pantauan tim KPID Sumbar, Padang TV didapati menayangkan iklan obat yang dapat meningkatkan vitalitas seksual pria tersebut dalam bentuk slide, gambar, tulisan, dan suara yang menceritakan isi produk. Sayangnya, iklan tersebut ditayangkan di bawah pukul 22.00 WIB sehingga melanggar Peraturan KPI Pasal 59 Ayat 3 Bab XXIII Tentang Siaran Iklan.

Berdasarkan pantauan yang dilakukan, lanjut Afriendi, iklan tersebut ditayangkan tiga hari berturut-turut mulai pada 28 September sampai 30 September 2018. "Penayangan ada yang pukul 14.51 sampai 14.53 WIB, kemudian 20.52 WIB hingga 20.55 WIB, dan juga di jam-jam utama," kata Afriendi.

Oleh sebab itu, KPID Sumatra Barat memutuskan bahwa tayangan iklan di Padang TV tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012, sanksi yang diberikan adalah sanksi administratif. 

Sementara itu, Komisioner KPID Sumatra Barat Bidang Isi Siaran Robert Cenedy meminta sistem stasiun jaringan (SSJ) dan stasiun lokal untuk terus mematuhi peraturan yang tertuang dalam P3 dan SPS dan dijadikan acuan dalam menayangkan sebuah program. "Misalnya untuk iklan niaga yang menyangkut informasi kebutuhan orang dewasa, mestinya ditayangkan pada pukul 22.00 WIB sampai 03.00 WIB," ujar Robert.

Kemudian ia menambahkan bahwa SSJ dan stasiun lokal wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak atau remaja yang merupakan generasi penerus bangsa. KPID memastikan untuk terus melakukan pengawasan terhadap SSJ dan stasiun TV lokal agar tayangannya tetap tunduk pada aturan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement