Selasa 02 Oct 2018 19:08 WIB

Ini Enam Bantuan Internasional yang Jadi Prioritas BNPB

BNPB mengatakan ada enam bantuan internasional yang jadi prioritas untuk pascagempa.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Bayu Hermawan
Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nughroho
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nughroho

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan menerima bantuan internasional untuk penanganan pascagempa dan tsunami di Sulawesi Tengah (Sulteng). Badan Nasional Penanggulangan Bencana mengatakan, ada enam prioritas bantuan yang kini dibutuhkan.

"Kita membutuhkan pesawat Hercules C130 menjadi yang bisa terbang dengan landasan pendek dan mampu mengangkut personel maupun bantuan dalam jumlah besar," ujar Kepala Pusat Data Informasi dan Hubungan Masyarakat BNPB Sutopo Purwo Nugroho di Graha BNPB, Selasa (2/10).

Selain itu, Sutopo melanjutkan bantuan lainnya yang diperlukan adalah tenda, genset, water treatment, rumah sakit lapangan, juga fogging. Menurutnya, fogging diperlukan untuk melakukan penyemprotan di lokasi-lokasi yang diperkirakan terdapat banyak timbunan jenazah. Sutopo mengatakan, berdasarkan informasi di lapangan, di beberapa tempat korban tertimbun sudah mengeluarkan bau yang menyengat dan berpotensi menimbulkan penyakit.

"Karena itu kita memerlukan fogging untuk melakukan penyemprotan," katanya.

Saat ini, lanjut Sutopo, sudah ada 26 negara dan dua organisasi internasional yang menawarkan bantuan. Semua bantuan dari luar harus disampaikan secara tertulis. Dengan begitu, bantuan dapat dikoordinasikan dengan kementerian/lembaga terkait untuk ditindaklanjuti.

Meski begitu, bantuan yang diterima dari luar negeri harus self supporting dan tidak membebani tuan rumah. Dalam penerimaan bantuan itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) telah ditunjuk sebagai koordinator.

"Ada mekanismenya semua. Namun penggunaan di lapangan akan dikoordinir oleh BNPB," kata Sutopo.

Ia menegaskan, bantuan asing yang diterima hanyalah yang dilakukan antarpemerintah. Artinya, lembaga swadaya masyarakat (LSM) internasional tak bisa dengan sembarangan memberi bantuan, baik dalam bentuk logistik maupun relawan. "LSM internasional tak bisa main nyelonong. Bisa dideportasi," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement