Selasa 02 Oct 2018 16:31 WIB

Pemkab Pekalongan Alokasikan Rp 2 M untuk Program BPJSTK

Penyertaan warga kurang mampu di program jaminan sosial ketenagakerjaan dibutuhkan.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Gita Amanda
Kartu BPJS Ketenagakerjaan
Foto: bpjsketenagakerjaan.go.id
Kartu BPJS Ketenagakerjaan

REPUBLIKA.CO.ID, KAJEN -- Perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan terhadap warga tidak mampu, layak diacungi jempol. Melalui program Sadar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK), Pemkab Pekalongan akan menganggarkan dana sebesar Rp 2 miliar dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk menyertakan sekitar 20 ribu warga kurang mampu dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

''Program ini akan kita laksanakan agar Kabupaten Pekalongan bisa menjadi salah satu kabupaten yang sadar tentang jaminan sosial ketenagakerjaan,'' jelas Bupati Asip Kholbihi, Selasa (2/10).

Dia menyebutkan, penyertaan warga kurang mampu dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sangat dibutuhkan, mengingat program tersebut besar sekali manfaatnya. Terlebih bagi kalangan keluarga kurang mampu. ''Bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, mereka tidak terlalu dipusingkan dengan masalah biaya,'' jelasnya.

Menurutnya, dalam program tersebut, pihaknya berencana akan menyertakan warga tidak mampu dalam program jaminan kecelakaan kerja atau jaminan kematian. Sedangkan nilai premi yang dibayarkan, hanya sebesar Rp 175 ribu per orang per tahun.

Dengan kesertaan dalam program ini, jelas Bupati, setiap keluarga akan mendapat santunan yang lumayan besar bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Misalnya, bila peserta program meninggal saat bekerja akan mendapat santunan  sebesar Rp 48 juta, dan bila meninggal saat tidak sedang bekerja akan menerima santunan Rp 24 juta.

''Santunan tersebut tentu akan sangat membantu keluarga yang ditinggalkan. Ketika peserta yang meninggal adalah tulang punggung keluarga, maka jaminan sosial itu akan menstabilkan ekonomi keluarga yang ditinggalkan,'' katanya.

Bupati berharap, program ini akan memberi manfaatkan bagi keluarga kurang mampu. ''Bagaimana pun, hal ini juga menjadi tanggungjawab kami sebagai pemimpin daerah untuk menyejahterakan masyarakat Kabupaten Pekalongan,'' jelasnya.

Terkait dengan program BPJS Ketenagakerjaan ini, Bupati Asip Kholbihi sebelumnya juga menetapkan Desa Kedungjaran, Kecamatan Sragi, sebagai desa sadar jaminan sosial ketenagakerjaan. Penetapan desa tersebut sebagai desa sadar jaminan sosial ketenagakerjaan, mengingat jumlah warga desa yang menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan di desa tersebut cukup besar.

Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan M Aditya Warman, dalam kesempatan tersebut mengapresiasi kebijakan Bupati Pekalongan menyertakan warga kurang mampu dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Dia menyebutkan, melalui program ini, secara tidak langsung juga akan menghambat bertambahnya warga miskin.

''Dengan premi hanya sebesar Rp 175 ribu, peserta akan mendapatkan santuan Rp 48 juta bila meninggal akibat kecelakaan kerja. Santunan sebesar itu, tentu akan sangat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan. Bahkan bisa menjadi modal usaha, sehingga tidak makin terpuruk dalam kemiskinan,'' jelasnya.

Berdasarkan data yang dimiliki Pemkab Pekalongan,  sektor formal perusahaan yang aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan di Pekalongan mencapai 2.288 unit perusahaan dengan total tenaga kerja sebanyak 54.719 jiwa. Sedangkan sektor informal bukan penerima upah yang aktif mencapai ada 4.847 jiwa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement