Selasa 02 Oct 2018 11:29 WIB

Didesak Tetapkan Status Bencana Nasional, Ini Respons Jokowi

Jokowi mengakui masih ada kendala distribusi bantuan ke korban gempa Palu-Donggala.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Andri Saubani
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan dukacita mendalam atas bencana gempa dan tsunami yang terjadi di Kabupaten Donggala, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (29/9).
Foto: Istimewa
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan dukacita mendalam atas bencana gempa dan tsunami yang terjadi di Kabupaten Donggala, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (29/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah didesak untuk segera menetapkan status bencana nasional gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun memberikan tanggapannya terkait hal ini.

"Yang paling penting, itu penanganannya yang cepat, yang segera menyelesaikan masalah-masalah di lapangan. Contoh kemarin alat-alat berat tadi malam sudah masuk, hari ini sudah mulai bekerja alat-alat berat itu, juga BBM, tapi problemnya SPBU-nya alat-alatnya rusak," ujar Jokowi di halaman tengah Istana Negara, Jakarta, Selasa (2/10).

Kendati demikian, ia mengakui, masih ada kendala dalam proses pendistribusian bantuan ke masyarakat. Namun, ia berharap hambatan-hambatan tersebut dapat terselesaikan sore ini.

Jokowi menekankan, penanganan yang cepat menjadi prioritas pemerintah saat ini. Bukan hanya masalah prosedur dan juga administrasi.

"Karena, ada kayak SPBU portabel yang baru diarahkan ke Palu dan sekitarnya. Saya kira yang penting bagi saya penanganan yang cepat, bukan hanya masalah prosedur, bukan masalah administrasi, ini bencana apa, ini bencana apa," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan juga memastikan tak ada rencana pemerintah untuk menetapkan musibah gempa Palu dan tsunami Donggala, Sulawesi Tengah, sebagai bencana nasional. Wakil Presiden Jusuf Kalla juga berpendapat status bencana nasional tak perlu ditetapkan. Alasannya, pemerintah di daerah tidak dalam kondisi lumpuh, seperti halnya pemerintahan di Aceh saat terjadi gempa dan tsunami pada 2004 silam.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pun juga pernah menjelaskan tiga faktor ditetapkannya status bencana nasional. Pertama, yakni jika pemerintah daerah tidak berfungsi.

Faktor kedua, status bencana nasional ditetapkan jika tak ada akses terhadap sumber daya nasional. Dan ketiga, status bencana nasional ditetapkan jika ada regulasi atau peraturan perundangan yang menghambat pelaksanaan tanggap darurat.

Menurut UU No 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, pada pasal 7 Ayat (2) disebutkan penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah berdasarkan indikator jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Jaringan Keluarga Sulawesi Tengah meminta pemerintah segera menetapkan status bencana alam di Sulteng sebagai bencana nasional. Masyarakat yang terdampak bencana tersebut membutuhkan bantuan luar negeri, terutama alat berat, alat transportasi, bantuan makanan, dan tenaga medis.

Koordinator Jaringan Keluarga Sulawesi Tengah, Riesqi Rahmadiansyah, menuturkan, Kota Palu dan beberapa daerah terdampak lainnya mengalami kekurangan air bersih dan bahan makanan. Kemudian juga terjadi kekacauan sosial di mana para korban tidak mendapatkan akses bantuan yang cukup.

"Ini perlu segara dikeluarkan road map perencanaan pengevakuasian, pendistribusian bahan pangan, dan pengamanan pendistribusian bahan pangan dan segera lakukan upaya pembukaan terhadap daerah terisolasi akibat gempa dan tsunami," ujar dia dalam keterangannya, Selasa (2/10).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement