REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bandung mengungkapkan jalan rusak yang menghubungkan empat RW di Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung berstatus jalan inspeksi. Jalan ini menjadi aset Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bandung Agus Nuria mengatakan status jalan milik BBWS membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung ataupun pemerintah Desa Rancamanyar belum bisa memperbaiki jalan yang rusak selama 15 tahun tersebut. "Jalan itu adalah aset milik BBWS Citarum," ujarnya, Senin (1/10). Pemkab tidak memiliki wewenang memperbaiki jalan tersebut karena belum ada penyerahan aset dari BBWS.
Pernyataan Kepala Dinas PUPR bertolak belakang dengan pernyataan Sekretaris Dinas PUPR Achmad Kosasih yang mengatakan jalan tersebut merupakan jalan desa. Agus mengakui jika jika jalan di lingkungan di wilayah RW 02 sempat berstatus jalan kabupaten. Namun, setelah pelurusan Sungai Citarum, jalan tersebut statusnya juga menjadi jalan inspeksi BBWS.
"Dulu pernah dibangun (diperbaiki) oleh BBWS, jadi asetnya sudah jadi kewenangan BBWS," katanya.
Agus mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan BBWS untuk mempertegas status jalan tersebut. Menurutnya, jika BBWS sudah lepas tangan dan tidak mau memperbaiki, asetnya harus diserahkan ke pemkab agar segera diperbaiki.
Bupati Bandung Dadang M Naser mengungkapkan perbaikan jalan yang menghubungkan empat RW di Desa Rancamanyar merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, ia berjanji akan segera mengevaluasi status jalan tersebut untuk dapat diperbaiki secepatnya.
Baca juga, Jalan Rusak di Rancamanyar, 15 Tahun Belum Diperbaiki