Selasa 02 Oct 2018 06:28 WIB

KPK Tahan Pengacara Terkait Kasus Eddy Sindoro

Pengacara Lucas diduga membantu Eddy melarikan diri ke luar negeri.

 Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pengacara bernama Lucas, tersangka menghalangi penyidikan perkara suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada PN Jakarta Pusat dengan tersangka Eddy Sindoro. Eddy sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka suap kepada mantan panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution.

"Ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Kavling K4 (di belakang gedung Merah Putih KPK Jakarta)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa  (2/10) dini hari WIB.

Usai diperiksa KPK sekitar 11 jam, Lucas mengaku tidak tahu-menahu atas kasus yang menjeratnya tersebut. Ia membantah terlibat membantu tersangka Eddy Sindoro yang merupakan petinggi Lippo Group itu kabur ke luar negeri.

"Apa yang dituduhkan pada saya bahwa menghalangi penyidikan dalam arti seolah-olah diduga membantu Eddy Sindoro bisa lolos dari Malaysia, keluar Indonesia, saya juga tidak tahu," kata Lucas yang telah mengenakan rompi jingga tahanan KPK itu.

Lucas juga mengaku tidak ditunjukkan bukti bahwa dirinya terlibat membantu Eddy Sindoro ke luar negeri. "Sampai saat ini, saya juga tidak ditunjukkan bukti bahwa saya ada hal seperti itu," ucap Lucas.

Saat dikonfirmasi apakah akan mengajukan praperadilan, dia hanya mengatakan bahwa segala upaya akan dilakukan. "Segala upaya hukum akan kami lakukan," katanya.

Lucas diduga telah menghindarkan tersangka Eddy Sindoro ketika yang bersangkutan ditangkap oleh otoritas Malaysia, kemudian dideportasi kembali ke Indonesia. Ia diduga berperan untuk tidak memasukkan tersangka Eddy Sindoro ke wilayah yurisdiksi Indonesia, tetapi dikeluarkan kembali ke luar negeri.

Dalam kasus terkait dengan pengajuan PK pada PN Jakpus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Dua diantaranya telah divonis bersalah dan menjalani hukuman sesuai dengan putusan majelis hakim, masing-masing panitera sekretaris PN Jakpus Edy Nasution dan perantara suap Dody Arianto Supeno.

Untuk tersangka Eddy Sindoro, masih dalam penyidikan. KPK pun mengimbau agar yang bersangkutan bersikap kooperatif dengan proses hukum dan segera menyerahkan diri ke KPK.

Eddy Sindoro diketahui sejak April 2016 sudah tidak lagi berada di Indonesia. KPK sudah menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka sejak November 2016.

Dalam putusan Edy Nasution, disebutkan bahwa uang 50 ribu dolar AS untuk pengurusan peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL) yang diputus pailit oleh MA melawan PT First Media. Edy pun menerima uang dari salah satu kuasa hukum yang baru dari Law Firm Cakra & Co, yaitu Austriadhy 50 ribu dolar AS yang terbungkus dalam amplop warna cokelat.

Eddy Sindoro pernah bertemu dengan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi menanyakan kenapa berkas perkara belum dikirimkan dan Nurhadi sempat menelepon Edy Nasution untuk mempercepat pengiriman berkas perkara PK. Namun, Nurhadi mengatakan bahwa hal itu dalam rangka pengawasan.

Edy Nasution juga mengakui menerima 50 ribu AS dari Dody. Uang tersebut diduga ada kaitannya dengan pengurusan dengan perkara Lippo. KPK hingga saat ini juga masih melakukan penyelidikan terhadap Nurhadi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement