Selasa 02 Oct 2018 00:10 WIB

Tak Lama Usai Melahirkan, Ibu Penjual Batik Divonis 5 Bulan

FT divonis bersalah karena tak mampu penuhi janji ke pelanggan.

Rep: Afrizal Rosikhul Ilmi/ Red: Teguh Firmansyah
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- FT seorang ibu penjual batik online didakwa kasus penipuan dan penggelapan yang diadukan DW, salah satu pelanggannya.

FT divonis lima bulan tujuh hari penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi.

"Menjatuhkan hukuman lima bulan tujuh hari penjara dan membayar biaya perkara sebesar Rp 9.000," kata Lutfi di Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Pramuka, Kota Bekasi, Senin (1/10).

Selama menjalankan bisnisnya, FT menggunakan media sosial Facebook untuk mempromosikan dagangan dan melayani pembeli. Namun saat FT tidak bisa memenuhi pesanan DW yang sudah membayar pesanannya, FT pun harus menempuh jalur hukum.

Sebelumnya, DW memesan 10 baju batik dari FT dengan total senilai Rp 2,5 juta. Namun, sampai hingga tenggat waktu untuk pengiriman baju batik tiba, ternyata FT tidak sanggup memenuhi pesanan tersebut. Sehingga FT meminta maaf kepada DW.

Kemudian DW mengultimatum FT untuk mengembalikan uangnya sebesar Rp 2,5 juta dalam waktu satu jam. FT pun mengatakan kepada DW bahwa dia menyanggupinya.

Baca juga, Polri Imbau Korban Penipuan Missed Call Segera Lapor.

Namun, sebelum FT sempat mengembalikan uang, DW sudah terlebih dahulu melaporkan FT atas tuduhan penggelapan dan penipuan ke polisi. Tak lama, polisi menangkap dan menahan FT.

Berdasarkan hasil penelusuran LBH Apik Jakarta, DW diduga merupakan istri orang berpengaruh. Dalam putusannya, ketua majelis hakim Lutfi dalam kasus penipuan penjualan pakaian secara daring menyatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 378 tentang penipuan.

FT pun menerima putusan majelis hakim tersebut. "Iya saya terima (putusan hakim)," kata FT singkat, Senin (1/10).

Di lain pihak, kuasa hukum FT Romy Leo mengaku cukup puas dengan hasil putusan yang disampaikan majelis hakim di Pengadilan Negeri Bekasi. "Ya puas lah setidaknya ini hasil minimal yang kami harapkan. Hasil maksimalnya ya kita inginnya langsung bebas," ujar Romy.

Vonis yang diputuskan majelis hakim kepada FT pun terbilang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni delapan bulan penjara dan bayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.

Selain itu, masa hukuman penjara FT hanya menyisakan 10 hari, pasalnya FT sudah menjalani hukuman penjara sejak 4 Mei 2018 di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Selama menjalani proses pengadilan, diketahui FT dalam kondisi hamil besar dan baru melahirkan pada Kamis (27/9).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement