Selasa 02 Oct 2018 00:18 WIB

WNA Asal Prancis Kedapatan Bawa Narkoba di Bandara Lombok

Barang bukti narkoba senilai Rp 3,2 miliar ditemukan dari tersangka Dorfin Felix.

PLH Kepala Kantor Bea dan Cukai Mataram I Wayan Tapamuka (kiri) bersama Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Yus Fadillah (tengah) dan Kabid Humas Polda NTB AKBP Komang Suartana (kanan) menunjukkan barang bukti Narkotika milik warga negara Perancis Dorfin saat gelar rilis di Mapolda NTB di Mataram, Senin (1/10).
Foto: Antara/Ahmad Subaidi
PLH Kepala Kantor Bea dan Cukai Mataram I Wayan Tapamuka (kiri) bersama Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Yus Fadillah (tengah) dan Kabid Humas Polda NTB AKBP Komang Suartana (kanan) menunjukkan barang bukti Narkotika milik warga negara Perancis Dorfin saat gelar rilis di Mapolda NTB di Mataram, Senin (1/10).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Aksi WNA asal Prancis Dorfin Felix (35) menyelundupkan narkoba senilai jual Rp 3,2 miliar berhasil digagalkan oleh petuga Bea dan Cukai Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok, NTB. Upaya penyelundupan oleh Dorfin terjadi pada Jumat (21/9) sekitar pukul 11.45 Wita.

"Dari pemeriksaannya (X-ray), petugas kami mencurigai isi barang bawaan milik pelaku. Makanya langsung dilakukan pemeriksaan secara detail," kata Plh Kepala Bea Cukai Mataram I Wayan Tapamuka dalam jumpa pers di Mapolda NTB, Senin (1/10).

Setelah diminta untuk menunjukkan isi barang yang ada dalam dua koper besarnya, Dorfin menolak. Dia memilih kabur meninggalkan petugas beserta dua kopernya yang tertahan di pemeriksaan.

Karena curiga dengan respons Dorfin yang kabur, petugas Bea Cukai dibantu aparat TNI, Polri serta keamanan bandara langsung mengejar pelaku dan mengamankannya sebelum berhasil keluar dari dalam kawasan bandara. "Berkat kesigapan aparat keamanan yang berjaga di dalam kawasan bandara, kita akhirnya berhasil meringkus pelaku sebelum keluar bandara," ujarnya.

Setelah diamankan, penggeledahan terhadap Dorfin dan dua koper miliknya dilakukan. Dari hasil penggeledahan dua kopernya didapatkan sejumlah barang yang diduga narkoba dengan berat keseluruhannya mencapai 3.194,57 gram.

Dengan bentuk pecahan kristal, serbuk dan pil atau tablet, barang diduga narkoba yang ditemukan petugas berupa sembilan bungkus besar pecahan kristal berwarna coklat. Diduga narkotika jenis methylenedioxy methamphetamine (MDMA) seberat 2.477,95 gram.

Ditemukan juga satu bungkus besar berupa serbuk putih diduga narkotika jenis ketamine seberat 206,83 gram dan satu bungkus serbuk berwarna kuning dari jenis amphetamine dengan berat 256,69 gram. Untuk narkoba berbentuk pil atau tablet, petugas mengamankan barang diduga narkoba jenis ekstasi sebanyak 850 butir. Dari jumlah tersebut 22 butir diantaranya berwarna coklat dengan bentuk tengkorak.

Dari sekian banyak barang bukti yang diamankan, petugas kemudian menyerahkan Dorfin kepada pihak kepolisian. Penanganan lanjutan dari kasus penangkapan Dorfin ini sekarang telah ditindaklanjuti oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.

Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Yus Fadillah, mengatakan, bahwa Dorfin dijerat dengan Pasal 113 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 a ayat 2 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. "Karena ini impor, jadi turut kita sangkakan Pasal 113 Ayat 2," ujar Yus Fadillah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement