REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, mengatakan bantuan kemanusiaan untuk korban gempa dan tsunami di Palu tidak boleh berunsur kampanye. Bawaslu akan menindaklanjuti bentuk-bentuk bantuan kemanusiaan yang mengarah kepada bentuk kampanye terselubung.
"Kami mengharapkan agar bantuan kemanusiaan tidak menggunakan simbol parpol atau mengandung hal-hal yang berbau kampanye. Sumbangan yang mengandung unsur kampanye kami harapkan tidak terjadi di Palu," ujar Bagja kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/10).
Dia pun meminta pengawas pemilu setempat bertindak bijaksana. Sebab, dalam kondisi sedang pemulihan pascabencana alam, kondisi mental masyarakat di Palu dan Donggala masih belum sepenuhnya membaik.
"Masyarakat sedang dalam kondisi chaos, kemudian jika ditambah harus terpecah karena bantuan parpol A, parpol B. Jika seperti ini kan malah bisa menimbulkan masalah. Kami tidak mengharapkan hal itu terjadi," tegasnya.
Jika nantinya ditemukan bentuk-bentuk bantuan, Bawaslu tetap akan melakukan penindakan. "Kami akan menindaklanjuti temuan itu. Apakah bentuk sumbangan itu mengarah kepada politik uang atau lainnya. Karena hal ini kan bisa digolongkan politik uang," tambahnya.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan bantuan untuk korban bencana gempa dan tsunami di Palu memakai foto calon presiden (capres) serta lambang parpol. Wahyu mengingatkan penyaluran bantuan bukan termasuk dalam salah satu metode kampanye.
Menurut Wahyu, tahapan kampanye saat ini masih terus berlangsung. Karena itu, peserta pemilu dipersilahkan untuk melakukan kampanye sebagaimana metode yang diperbolehkan berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye. Namun, untuk penyaluran bantuan kepada korban bencana alam, bukan termasuk metode kampanye.
"Jadi (peserta pemilu) dipersilakan memberikan bantuan kemanusiaan, tetapi tanpa diembel-embeli oleh kepentingan politik tertentu," ujar Wahyu kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin.
Dia menjelaskan, yang dimaksud dengan kepentingan politik tertentu tersebut berkaitan dengan atribut kampanye, alat peraga kampanye atau disisipi materi kampanye. "Materi kampanye itu bisa bendera (parpol) atau foto capres (dan cawapres)," lanjut dia.
Bantuan dengan menggunakan unsur-unsur tersebut tidak diperbolehkan untuk diberikan. Terlebih jika bantuan yang disalurkan nantinya dikemas dengan wadah yang memuat logo parpol, bendera parpol atau foto capres-cawapres. "Jika dilakukan, bantuan (yang ada muatan logo parpol dan foto capres) bisa dipandang sebagai bentuk kampanye oleh Bawaslu," tegasnya.
Namun, jika kondisinya parpol menurunkan mobil ambulans yang ada logonya untuk menolong korban bencana, hal itu diperbolehkan. Hal ini sesuai dengan aturan pada pasal 80 PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu 2019.
"Sebab sudah banyak parpol yang memiliki mobil bantuan semacam itu. Maka tidak mungkin logonya dihilangkan dulu. Jadi kalau untuk jenis-jenis mobil yang memang dibranding untuk kepentingan sosial tentu saja diperbolehkan, itu sesuai dengan aturan KPU," tambah Wahyu.