Senin 01 Oct 2018 17:41 WIB

PN Jaksel Tunda Sidang Ujaran Kebencian Ahmad Dhani

Sidang ditunda karena terdakwa Ahmad Dhani tidak hadir.

Musisi Ahmad Dhani
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Musisi Ahmad Dhani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) Sarwoto mengatakan, sidang terkait ujaran kebencian dengan terdakwa musisi Ahmad Dhani ditunda selama satu pekan. Sidang ditunda karena terdakwa Ahmad Dhani tidak hadir.

"Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan (8/10), dengan agenda mendengar keterangan saksi," kata Sarwoto saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Ia mengatakan, sidang ditunda karena saksi sekaligus Ahmad Dhani sekaligus terdakwa berhalangan hadir. "Keduanya (terdakwa dan saksi) tidak hadir, sehingga sidang pun ditunda," tegas Sarwoto.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Ahmad Dhani Hendarsam Marantoko mengatakan kliennya terpaksa aben menghadiri sidang, Senin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena harus mengunjungi Surabaya.

"(Ahmad) Dhani-nya hari ini tidak bisa datang, dia ke Surabaya, kemungkinan ada kerjaan," kata Hendarsam.

Saat ditanya mengenai agenda Ahmad Dhani ke Surabaya, Hendarsam mengaku ia tidak tahu pasti. "Tidak tahu ya (soal agenda), tetapi ada kerjaan kata beliau. Mungkin akan sekalian (kalau ada panggilan dari Polda Jawa Timur)," terang Hendarsam.

Untuk kasus tersebut, Ahmad Dhani dilaporkan oleh Koalisi Elemen Bela NKRI ke  Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, terkait pernyataan musisi tersebut terhadap banser yang dianggap memuat ujaran kebencian.

Sementara terkait persidangan di PN Jakarta Selatan, sebelumnya, Ahmad Dhani dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian ke Polda Metro Jaya pada 2017 terkait beberapa cuitannya yang dianggap menyebarkan kebencian terhadap Ahok.

Atas perbuatan tersebut, Jaksa mendakwa Ahmad Dhani telah melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan hukuman enam tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement