Ahad 30 Sep 2018 17:55 WIB

KPU Mulai Produksi 4 Juta Kotak Suara Transparan

Sebanyak 4.060.000 unit kotak suara transparan diproduksi di empat lokasi berbeda.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Israr Itah
Kotak suara (ilustrasi).
Foto: Antara/Anis Efizudin
Kotak suara (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi memulai produksi kotak suara transparan untuk Pemilu 2019. Sebanyak 4.060.000 unit kotak suara transparan diproduksi di empat lokasi berbeda. 

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pihaknya sudah mulai memproduksi kotak suara dan bilik suara untuk Pemilu 2019. Empat lokasi produksi dua jenis logistik ini masing-masing berada di Tangerang, Serang, Bekasi, dan Gresik.

"Total kebutuhan kotak suara yang kami produksi sebanyak 4.060.000 unit. Kemudian untuk bilik suara kami cetak sebanyak 2,1 juta unit," ujar Pramono kepada wartawan saat meninjau produksi kotak dan bilik suara di PT Cipta Multi Buana Perkasa, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Ahad (30/9).

Menurut Pramono, kotak suara yang diproduksi untuk kebutuhan Pemilu 2019 itu merupakan jenis baru atau kotak suara yang transparan. Ini mengikuti ketentuan dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang mewajibkan penggunaan kotak suara transparan. 

 

Sementara itu untuk bilik suara, kata Pramono, jumlah 2,1 juta diproduksi hanya sebagian kebutuhan bilik suara secara total. "Masih ada sekitar 1,2 juta bilik suara dari bahan alumunium yang bisa digunakan lagi (untuk Pemilu 2019)," kata dia.

Dia menyebut biaya untuk produksi 4.060.000 unit kotak suara menghabiskan dana lebih dari Rp 284 miliar. Untuk memproduksi 2,1 juta surat suara, diperlukan biaya sekitar Rp 60 miliar. 

Penggunaan kotak sura transparan diatur dalam UU Pemilu  Nomor 7 Tahun 2017, pasal 341 ayat (1) huruf a. Pasal tersebut menyebutkan 'Perlengkapan kotak suara untuk pemungutan suara harus bersifat transparan, yang bermakna bahwa isi kotak suara harus terlihat dari luar'.

Berdasarkan spesifikasi produksi kotak suara yang telah ditentukan oleh KPU, kotak suara transparan dibuat dengan bahan karton kedap air dengan salah satu sisi dibuat transparan. Sisi transparan dibuat menggunakan mika. 

Ukuran kotak suara memiliki panjang 60 cm dengan lebar 40 cm. Kotak suara memiliki sisi transparan di bagian depan. Selain transparan, bagian depan kotak suara itu nantinya secara berturut-turut juga dicantumkan keterangan nomor kotak suara, nomor TPS, nama TPS, nama panitia pemilihan  kecamatan (PPK), kabupaten/kota lokasi (TPS) dan provinsi (lokasi TPS). 

Sementara untuk bilik suara produksi baru juga menggunakan bahan karton kedap air. Ukuran untuk bilik suara ini yakni panjang 600 mm dan lebar 500 mm.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement