Ahad 30 Sep 2018 12:48 WIB

Bawaslu Minta KPU Masukkan Satu Bacaleg dari Gerindra ke DCT

Ada lima perkara lain yang akan dimediasi.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Bawaslu
Bawaslu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, mengatakan akan melanjutkan proses penyelesaian gugatan sengketa penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019. Pada Senin (1/10), Bawaslu menggelar mediasi dan ajudikasi sebagai tindak lanjut penyelesaian sengketa tersebut.

"Pagi sekitar pukul 10.00 WIB, akan ada sidang ajudikasi. Kemudian siangnya mediasi," ungkap Abhan ketika dikonfirmasi, Ahad (30/9).

Proses ajudikasi ini merupakan tindak lanjut atas mediasi yang digelar pada pada Jumat (28/9) lalu. Pada Jumat, ada tujuh perkara sengketa penetapan DCT yang dimediasi Bawaslu.

Setelah tujuh perkara dimediasi pada Jumat, ada lima perkara lain yang akan dimediasi  pada Senin. Perkara yang tidak selesai dimediasi pada Jumat akan dilanjutkan dengan sidang ajudikasi.

"Ada yang sudah berhasil mediasinya dr pemohon Partai Gerinda. Kemudian ada yang lanjut ajudikasi. Bagi yang lanjut ke ajudikasi, masih menanti putusan," jelas Abhan.

Dengan demikian, lanjut Abhan, satu orang bakal caleg Partai Gerindra itu harus dimasukkan ke DCT oleh KPU. "KPU harus eksekusi hasil mediasi untuk masuk ke DCT," tegasnya. Meski begitu, Abhan belum mau menyebut satu orang bakal caleg yang harus masuk dalam DCT itu.

Sebagaimana diketahui, Bawaslu menerima 12 gugatan sengketa penetapan DCT Pemilu 2019. Gugatan itu berasal dari para bakal caleg DPR dan bakal calon anggota DPD yang namanya tidak masuk dalam DCT. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement