REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mendorong peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk berinovasi. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kepala Pusat Litbang Inovasi Daerah, Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri, Syafrizal mengatakan, kebijakan inovasi daerah harus mengacu pada prinsip peningkatan efisiensi; perbaikan efektivitas, perbaikan kualitas pelayanan, tidak ada konflik kepentingan, berorientasi kepada kepentingan umum, dilakukan secara terbuka, memenuhi nilai-nilai kepatutan, dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya.
“Tidak untuk kepentingan diri sendiri,” kata Syafrizal dalam acara Kemendagri Media Forum di Kantor Pusat Kemendagri, Jumat (28/9).
Syafrizal menjelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah sebagai turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menjadi landasan operasional dalam melaksanakan inovasi daerah. Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang bentuk dan kriteria, pengusulan dan penetapan, uji coba, penerapan,penilaian, pemberian penghargaan, diseminasi, pemanfaatan pendanaan serta pembinaan dan pengawasan.
Ia berharap, regulasi tersebut mampu mendorong kreatifitas 548 pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk optimalisasi pelaksananan inovasi daerah.
“Harapannya, untuk mendorong dan mempercepat daerah untuk melakukan inovasi, berupa kegiatan pembinaan, fasilitasi pelaksanaan inovasi daerah, replikasi inovasi daerah, penilaian dan pemberian penghargaan, dan/atau pemberian insentif daerah,” ujarnya.
Syafrizal menambahkan, pada 2017, Kemendagri melalui BPP telah melakukan pemetaan terhadap daerah yang telah melaksanakan Inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hasilnya, sebanyak 16 Provinsi dan 114 Kabupaten/Kota dan pada tahun yang sama, telah memberi penghargaan kepada tiga provinsi, 10 kabupaten dan 10 kota.