Jumat 28 Sep 2018 18:21 WIB

Pemprov DKI Mulai Susun Zonasi Wilayah Pesisir

Anies mengatakan, penyusunan itu harus dilakukan secara tepat

Rep: Farah Noersativa/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan telah memulai penyusunan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Anies mengatakan, penyusunan itu harus dilakukan secara tepat.

Sebab dalam Perda itu, menurutnya, Anies akan merancang sebuah perencanaan jangka panjang. Perencanaan itu terhadap pulau-pulau yang telah jadi, maupun kawasan pesisir wilayah DKI Jakarta secara umum.  "Harapannya ini bisa selesai cepat. Tapi kita tidak ingin tanggung, karna sekali menjadi Perda dia akan punya efek jangka panjang yang besar. Kita tidak ingin sekedar merancang untuk satu dua tahun, kita ingin merancang untuk dekade kedepan," katanya. 

Pihaknya tengah melakukan kajian secara detail terutama mengenai lokasi-lokasi seperti pemukiman nelayan, kawasan industri, dan lain-lain. Setelah itu, pihaknya akan membuat pemetaan baru kawasan pesisir yang nanti akan diterjemahkan ke dalam pasal-pasal revisi dari Raperda tersebut. Anies menegaskan, sehingga pihaknya tak hanya akan sekadar merevisi satu atau dua pasal, baik dalam Peraturan Gubernur (Pergub) atau Perda nanti. Pihaknya juga akan menanyakan kepada warga DKI Jakarta terlebih dahulu mengenai pemetaan baru kawasan pesisir.

"Kami akan tunjukan petanya kepada warga Jakarta. Ini lho kira-kira gambaran pesisir Jakarta di masa yang akan datang, kemudian kita turun kan dalam bentuk pasal," jelasnya.

Anies menekankan, hal itu disebabkan kawasan-kawasan pesisir memang dimanfaatkan untuk ases publik. Oleh sebab itu dia akan menuntaskan terlebih dahulu mengenai perencanaannya. Kepala Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Achmad Firdaus menjelaskan saat ini status kepengelolaan lahan Pulau C dan D yang merupakan pulau reklamasi yang telah jadi, adalah atas nama Pemprov DKI. Hal itu dibuktikan dari adanya sertifikast Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemprov DKI.

"Kalau yang sudah tercatat di kita itu ada dua yaitu  Pulau C dan D saja. Yang C dan D itu HPLnya sudah ada. Yang lainnya HPLnya belum ada. Belum diproses lah," jelas Ahmad di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat.

Namun, pembangunan Pulau C dan D sendiri dilakukan oleh PT Kapuk Naga Indah (KNI). Menurut Ahmad, pada saat pembuatan pulau reklamasi C dan D itu dilakukan PT KNI membuat sebuah surat pernyataan yang menyatakan kesediaan PT KNI untuk mengatasnamakan Pemprov DKI atas HPL kedua pulau tersebut. Secara resmi, aset kedua Pulau itu merupakan aset milik Pemprov DKI Jakarta.

Namun, kepemilikan Hak Guna Bangunan (HGB) atas bangunan-bangunan di atas pulau itu, masih berada di PT KNI sendiri. Ahmad menerangkan, tak semua bangunan merupakan atas nama PT KNI. "Dari 312 hektar (Pulau D) kalo tidak salah ada sebanyak 51 sekian milik PT KNI, HGB-nya. Tapi selebihnya 49 sekian itu menjadi fasilitas sosial dan umum untuk Pemprov. Jadi itu yang menjadi kepentingan kebijakan Pemprov apa yang akan digunakan," jelasnya.

Sehingga, menurutnya, tak seluruh wilayah kedua pulau itu menjadi lahan bisnis bagi PT KNI. Mereka, kata Ahmad masih harus memberikan kewajiban kepada Pemprov DKI karena secara aset, kedua pulau itu merupakan milik Pemprov DKI.  Sementara untuk dua pulau reklamasi yang telah jadi lainnya, yaitu Pulau G dan juga N memiliki HPL yang bukan atas nama Pemprov DKI Jakarta. Pihaknya menyebut, bila Pemprov DKI ingin mengelola kedua pulau itu, maka pihaknya harus melalui proses yang panjang.

Proses itu seperti pengukuran lahan dan menentukan batas yang akan diukur oleh Badan Pertanahan Nasional. Usai itu, dilakukan proses sampai dengan keluarnya keputusan dari pemerintah pusat mengenai HPL atas nama Pemprov DKI.  Untuk mencapai itu, dia berujar, perlu rekomendasi dari berbagai pihak. Seperti Dinas Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perhubungan, Dinas Tata Ruang, yang dituangkan dalam sebuah proposal.

"Kalau tidak dilengkapi, itu nanti tidak akan keluar itu keputusan dari Menteri tentang hak pengelolaan atas pemda. Jadi itu dilengkapi dulu dengna berkoordinasi beberapa SKPD," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement