REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Daniyanto mengatakan jajarannya berhasil mengungkap 20 kilogram narkotika jenis sabu-sabu asal Malaysia yang diselundupkan ke Kabupaten Asahan, Sumatra Utara. "Ada dua orang yang ditangkap dalam kasus ini," kata Eko di Jakarta, Jumat (28/9).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap dua tersangka bernama Mardhani alias Dani dan Marzuki yang berperan sebagai kurir. Awalnya, penyidik mendapatkan informasi mengenai adanya dugaan peredaran narkoba di Kabupaten Asahan.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa narkoba tersebut diselundupkan menggunakan perahu nelayan dari Port Klang, Malaysia. "Selanjutnya tim Bareskrim dan Bea Cukai melakukan penghadangan di laut dan di dermaga sungai di Tanjung Balai Asahan," katanya.
Pada hari Senin 24 September 2018, tim berhasil menangkap Mardhani alias Dani dan Marzuki di Kabupaten Asahan. Dari penangkapan itu, penyidik menyita 20 bungkus sabu-sabu berbobot 20 kg yang disamarkan ke dalam tiga jeriken plastik.