Jumat 28 Sep 2018 17:24 WIB

Kembali Diperiksa, Sofyan Basir Ditanya Hal Ini oleh KPK

Dirut PLN Sofyan Basir diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Diperiksa KPK. Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir  memberikan keterangan saat jeda pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/9).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Diperiksa KPK. Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir memberikan keterangan saat jeda pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Usai diperiksa sebagai saksi, Dirut PLN Sofyan Basir mengaku sudah menjawab semua pertanyaan penyidik. Menurut Sofyan, pemeriksaan ketiganya ini masih sama dengan pemeriksaan sebelumnya.

"Hari ini diperiksa untuk Pak Idrus, terus juga beberapa pertanyaan awal dan sebagiannya sudah dijawab dengan baik. Mudah-mudahan apa yang saya sampaikan baiklah, enggak ada (yang berbeda dari pemeriksaan sebelumnya)," ujar Sofyan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (28/9).

Saat ditanyakan adanya pertemuan dirinya dengan Dirut Pertamina Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati, menurut Sofyan hanyalah pertemuan biasa. Nicke sebelum menjabat sebagai orang nomor satu di perusahaan plat merah tersebut pernah menjabat sebagai Direktur Perencanaan PT PLN.

"Tidak ada yang serius hanya pembicaraan teknis," kata Sofyan.

Ia pun tak membantah dalam pertemuan itu juga hadir pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo. "Kebetulan Pak Kotjo pengusaha," ujar Sofyan.

Sebelumnya, mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, mengungkapkan bahwa dirinya beberapa kali bertemu dengan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati.  "Saya kan kenal karena mereka memang mitra saya. Pak Sofyan, Bu Nicke," kata Eni di Gedung KPK, Jakarta Kamis (27/9).

Eni tak membantah jika dalam pertemuan tersebut dirinya melobi Sofyan, Nicke dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso. Tujuan lobi agar Blackgold Natural Recourses Limited mendapatan proyek PLTU Riau-1.

"Tapi kalau soal melobi, hmm.. paling enggak kita memang sering ketemu seperti yang sudah saya jelaskan ke penyidik bahwa ada pertemuan dengan Pak Sofyan, Bu Nicke dan Pak Iwan," ungkap Eni.

Menurut Eni pertemuannya dengan Nicke dilakukan di beberapa tempat. Termasuk di Hotel Fairmount, Senayan, Jakarta.

"Di beberapa tempat memang. Saya sudah sampaikan ke sini (penyidik) semua," ucapnya.

KPK baru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I. Ketiga tersangka itu yakni bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK), Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih (EMS), serta mantan Menteri Sosial Idrus Marham (IM).

Dalam kasus ini, Eni diduga kuat telah menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp 6,25 miliar dari Kotjo untuk memuluskan Blackgold sebagai penggarap proyek milik PLN tersebut.

Penyerahan uang ke Eni dilakukan secara bertahap dengan rincian, pemberian pertama pada November-Desember 2017 sekitar Rp 4 miliar. Kedua, pada Maret-Juni 2018‎ sekitar Rp 2,25 miliar.

Pada proses pengembangan kasus, KPK akhirnya menetapkan Idrus. Diduga, Idrus dijanjikan akan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni yakni senilai 1,5 juta dolar AS jika PPA Proyek PLTU Riau-I berhasil dllaksanakan oleh Kotjo dan kawan-kawan.

Idrus juga diduga mengetahui dan memiliki andil atas jatah atau fee yang diterima Eni. Tak hanya itu, mantan Sekjen Partai Golkar ini juga disinyalir mendorong proses penandatangan Purchase Power Agreement (PPM) atau jual beli dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau-1.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement