Jumat 28 Sep 2018 16:08 WIB

Tangkap Pengedar Narkoba, Polisi Dikejar Warga Kampung Ambon

Adik pelaku meneriaki polisi tersebut sebagai maling

Rep: Muhammad Ikhwanuddin/ Red: Esthi Maharani
Satu pengedar narkoba kelas kakap kampung ambon ditangkap anggota polres metro jakarta pusat. Jumat (28/9).
Foto: Muhammad Ikhwanuddin / Republika
Satu pengedar narkoba kelas kakap kampung ambon ditangkap anggota polres metro jakarta pusat. Jumat (28/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang anggota Polres Metro Jakarta Pusat dikejar warga Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat saat menangkap seorang pengedar narkoba, Rabu (26/9) malam.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol France Siregar mengatakan, polisi sempat kesulitan menggeledah kediaman RL yang wilayahnya dikenal sangat rawan terjadinya transaksi narkoba.

"Kami lakukan penangkapan dengan mengerahkan 30 anggota dari Polres dibantu Brimob dan Polda," ucap France di Mapolrestro Jakpus, Jumat (28/9).

Awal mulanya, France menugaskan salah satu anggotanya untuk menyamar menjadi pembeli. Setelah terjalin komunikasi dengan pengedar, RL, mengajak polisi yang menyamar untuk melakukan transaksi narkoba di dalam kediamannya.

"Saat penangkapan, salah satu anggota  orang masuk ke dalam rumahnya tengah malam sekitar pukul 23.40. Kemudian tersangka mengunci rumahnya dari dalam," katanya.

Saat di rumah tersangka, anggota polisi tersebut meringkus RL sambil menahannya agar tidak kabur. Namun, adik RL yang mendengar suara gaduh di dalam rumah mengecek sumber suara dan melihat kakaknya sudah dibekuk polisi.

"Adiknya ini kan enggak tahu kalau kakaknya jual narkoba, dia juga enggak tahu kalau yang nangkap itu anggota polisi. Jadi dia kaget dan meneriaki polisi tersebut sebagai maling," kata dia.

Karena diteriaki, anggota polisi tersebut melarikan diri dan dikejar oleh warga. "Dia (polisi) kabur. Setelah kondisi aman. Kami kembali dengan kekuatan penuh dan mengamankan tersangka," ujarnya.

Saat digeruduk, polisi mengamankan barang bukti narkoba, yakni sabu seberat 500 gram, 286 ekstasi, 19 gram daun ganja kering dan 53 butir pil happy five.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement