REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memastikan, pembangunan tanggul laut Jakarta atau National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) tidak terpengaruh keputusan pencabutan reklamasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Proyek tanggul pengaman pantai Jakarta itu akan terus berjalan sampai rampung.
Basuki menjelaskan, pembangunan pulau reklamasi memang termasuk dalam NCICD. Hanya saja, berlanjutnya proyek NCICD dikarenakan pembiayaan tanggul tidak termasuk dalam satu paket dengan reklamasi. "Pulau reklamasi itu masuk dalam (lintasan) NCICD, bukan NCICD di atas pulau reklamasi. Jadi, tidak terpengaruh," tuturnya ketika ditemui dalam persemian Tol Depok-Antasari (Desari) Seksi I, Jakarta, Kamis (27/9).
Basuki juga memastikan, lokasi tidak akan mengalami perubahan. Total tanggul yang harus dibangun dalam proyek NCICD mencapai 120 kilometer dengan 21 kilometer di antaranya masuk dalam fase kritis. Sampai saat ini, pemerintah masih terfokus dalam pembangunan tanggul laut dengan porsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Prioritas pemerintah saat ini adalah sepanjang 4,8 kilomer sebagai penahan banjir rob Jakarta Utara, seperti di wilayah Kalibaru. Untuk Pemprov DKI Jakarta akan menggarap 7,5 kilometer. Untuk sisanya, Basuki menjelaskan, akan dicari tempat baru dan kerja sama dengan swasta yang harus sesuai dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro juga menyamapikan hal yang sama. Menurutnya, ada ataupun tidak adanya reklamasi, proyek NCICD tetap berjalan. "NCICD itu harus ada karena sebuah kebutuhan," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin pulau-pulau reklamasi yang berada di Jakarta Utara. Pencabutan dilakukan setelah adanya kajian dan verifikasi pulau-pulau reklamasi oleh Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi yang dibentuk oleh Pemprov pada Juni 2018.
Pencabutan izin terhadap 13 pulau reklamasi ini sesuai dengan janji Anies ketika Pemilihan Kepala Daerah pada 2017. Anies mengatakan, keputusan pencabutan izin pulau reklamasi, sebagian dimasukkan ke dalam keputusan gubernur (Kepgub) dan sebagian lainnya dalam bentuk surat pencabutan.
Proses penghentian pembangunan reklamasi dilakukan dengan mengirim surat pencabutan persetujuan prinsip kepada pihak pengembang. Pemprov DKI Jakarta juga hendak membatalkan surat perjanjian kerja sama pembangunan reklamasi.