Jumat 28 Sep 2018 10:49 WIB

MUI: Usut Pengeksploitasi Video Pengeroyokan Haringga

MUI mengutuk keras tindakan brutal itu dan meminta kepolisian untuk mengusut.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Andi Nur Aminah
Kronologi tewasnya Haringga
Foto: Dok Republika
Kronologi tewasnya Haringga

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan apresiasi kepada Kepolisian RI yang telah melakukan penyelidikan dan pengusutan beredarnya video pengeroyokan Haringga Sirla dengan latar belakang kalimat tauhid. Hal tersebut untuk memastikan bahwa dalam peristiwa pengeroyokan tersebut tidak ada teriakan kalimat takbir dan laa Ilahaillallah.

"MUI mengutuk keras tindakan brutal tersebut dan meminta kepolisian untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang ingin mengeksploitasi peristiwa tersebut untuk kepentingan kelompoknya dengan cara yang sangat jahat dan tidak terpuji," kata Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi kepada Republika.co.id, Jumat (28/9).

Zainut mengatakan, video pengeroyokan tersebut sangat rentan dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk memancing isu SARA dan membuat kegaduhan. Dalam tayangan video yang berdurasi kurang dari setengah menit itu, ada sekelompok anak muda yang menganiaya saudaranya sendiri dengan tindakan brutal di luar batas kemanusiaan.

MUI mendoakan semoga almarhum Haringga husnul khotimah, diampuni semua dosanya dan diberikan tempat yang layak disisi Allah SWT. "Kepada keluarga almarhum, MUI menyampaikan duka yang sangat mendalam, semoga Allah SWT memberikan kesabaran dan ketabahan," ujarnya.

Sebelumnya, video pengeroyokan Haringga dengan latar belakang kalimat tauhid beredar dan menimbulkan perdebatan di internet. Kepolisian yang melakukan penyelidikan kasus tersebut pun membantah adanya teriakan kalimat Laa Ilahailallah dalam pengeroyokan Jakmania asal Cengkareng itu.

"Tidak ada, jangan membawa isu apa pun dalam kejadian ini," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Trunoyudho Wisnu Andiko. Trunoyudho menegaskan agar jangan menarik isu apa pun ke dalam kasus meninggalnya Haringga, apalagi isu SARA yang menimbulkan perpecahan di masyarakat. Dia memastikan, kasus ini ditangani kepolisian dan murni merupakan kasus pidana.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement