Kamis 27 Sep 2018 14:08 WIB

Akhirnya Anies Cabut Izin Seluruh Pulau Reklamasi

Anies semula diragukan berani mengambil keputusan pencabutan pulau reklamasi ini.

Petugas berjaga di pembangunan proyek jembatan yang menghubungkan Pantai Indah Kapuk 2 ke Reklamasi Pulau C di Kawasan Kampung Dadap, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (18/7).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Petugas berjaga di pembangunan proyek jembatan yang menghubungkan Pantai Indah Kapuk 2 ke Reklamasi Pulau C di Kawasan Kampung Dadap, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (18/7).

REPUBLIKA.CO.ID Oleh: Sri Handayani, Farah Noersativa

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mencabut izin pulau-pulau reklamasi yang berada di wilayah Jakarta Utara. Pencabutan itu seusai dilakukan pengkajian dan verifikasi pulau-pulau reklamasi yang dilakukan oleh Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi yang dibentuk oleh Pemprov pada Juni 2018 lalu.

“Sebanyak 13 pulau yang sudah mendapatkan izin untuk dilakukan reklamasi setelah kita lakukan verifikasi, maka Gubernur secara resmi mencabut seluruh izin pulau-pulau reklamasi tersebut,” ujar Anies menjelaskan kepada awak media di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9).

Dia menegaskan, kegiatan reklamasi di Jakarta mulai Rabu (26/9) telah dihentikan. Sebab, menurutnya, reklamasi memang merupakan bagian dari sejarah DKI Jakarta, tetapi reklamasi bukan bagian dari masa depan DKI Jakarta.

Wilayah yang sudah telanjur jadi dan yang telah selesai menjadi pulau nanti akan ditata mengikuti ketentuan yang ada. Anies menjelaskan, pencabutan izin sebanyak 13 pulau reklamasi ini adalah sesuai dengan janji ketika pemilihan kepala daerah pada 2017 lalu.

Anies menguraikan data-data kepemilikan sebanyak 13 pulau reklamasi tersebut. Pulau-pulau itu, antara lain, Pulau A, Pulau B, dan Pulau E yang memiliki izin yang dipegang oleh PT Kapuk Naga Indah. Lalu, Pulau I, Pulau J, dan Pulau K yang memiliki izin yang dipegang oleh PT Pembangunan Jaya Ancol.

Kemudian, Pulau M yang memiliki izin yang dipegang oleh PT Manggala Krida Yudha. Lalu, Pulau O dan dan Pulau F yang memiliki izin yang dipegang oleh PT Jakarta Propertindo. “Pulau P dan Pulau Q izinnya dipegang oleh KEK Marunda Jakarta. Pulau H, oleh PT Taman Harapan Indah. Dan, Pulau I oleh PT Jaladri Kartika Paksi,” kata Anies menjelaskan.

Langkah selanjutnya Pemprov DKI Jakarta, yakni menyelesaikan peraturan daerah (perda) mengenai rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Kemudian, pemprov akan menyiapkan perencanaan tata ruang untuk masyarakat DKI Jakarta.

Pemprov DKI juga akan fokus pada pemulihan wilayah Teluk Jakarta. Terutama, pada aspek perbaikan kualitas air sungai, pelayanan air bersih, pengolahan limbah, dan antisipasi pergerakan permukaan tanah ke bawah atau land subsidence.

Tanah yang telah terbangun, juga saat ini tengah dilakukan monitoring untuk mengetahui dampak pembangunan pulau reklamasi terhadap pantai utara. Hal itu untuk memberikan rekomendasi untuk perubahan bentuk dan juga rehabilitasi pemulihan Pantai Utara Jakarta.

“Tata ruang bagi pulau-pulau yang sudah jadi akan diatur dan digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat,” ujar Anies.

Anies menegaskan, keputusan pencabutan izin pulau reklamasi sebagian dimasukkan ke dalam keputusan gubernur (kepgub). Sebagian lagi, kata dia, bentuk keputusan pencabutan itu adalah surat pencabutan.

Mengenai nasib konsumen bangunan yang direncanakan akan didirikan di pulau-pulau tersebut, Anies menekankan, untuk mengikuti peraturan yang berlaku. Peraturan itu adalah mengenai rencana wilayah zonasi dan tata ruang.

Anies juga tak menutup kemungkinan akan muncul pihak-pihak yang tak menerima keputusan itu dan akan melakukan gugatan. Dia mempersilakan kepada siapa pun bila harus melakukan gugatan.

“Dan, bagi semuanya silakan Anda selesaikan. Indonesia adalah negara hukum. Di dalam negara hukum ada aturan yang mengatur setiap transaksi, selesaikan sesuai dengan ketentuan. Transaksinya antara penjual dan pembeli, nah itu selesaikan. Karena, kami bukan pihak,” papar Anies.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement