Rabu 26 Sep 2018 20:51 WIB

PTTUN Jakarta Tolak Permohonan Banding HTI

Majelis hakim meniai HTI menyebarluaskan paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menolak permohonan banding perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Majelis Hakim menilai HTI terbukti pengembangkan paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 211/G/2017/PTUN-JKT, tanggal 7 Mei 2018 yang dimohonkan banding, dengan tambahan pertimbangan hukum," kata Majelis Hakim PT TUN Jakarta yang dikutip di http://pttun-jakarta.go.id, Rabu (26/9).

Putusan yang diketok pada 19 September 2018 ini diputuskan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua DR Kadar Slamet SH MHum, Hakim Anggota Djoko Dwi Hartono SH MH, Hakim Anggota DR Slamet Supartono SH MHum.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa fakta hasil pembuktian perkumpulan HTI terbukti mengembangkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

"Serta kegiatan-kegiatan menyebarluaskan ajaran atau paham tersebut yang arah dan jangkauan akhirnya bertujuan mengganti Pancasila dan UUD Tahun 1945 serta mengubah NKRI menjadi negara khilafah," kata Majelis Hakim dalam pertimbangannya.

Majelis Hakim juga menyatakan tindakan tergugat/terbanding (Menteri Hukum dan HAM) mencabut keputusan sebelumnya tentang Pengesahan Pendirian  Badan Hukum Perkumpulan HTI tidak bertentangan dengan asas "contrarius actus".

"Tergugat/Terbanding berwenang menerbitkan keputusan TUN tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI, maka atas dasar kewenangan tersebut Tergugat/Terbanding berwenang mencabut keputusan a quo atas dasar oleh fakta-fakta  pelanggaran  sebagaimana  telah  dipertimbangkan yang dilakukan oleh Penggugat/Pembanding," katanya.

HTI mengajukan banding setelah kalah melawan pemerintah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam putusannya, Majelis hakim PTUN Jakarta pada 7 Mei 2018 menolak gugatan yang diajukan HTI terhadap Menteri Hukum dan HAM.

Majelis hakim menilai Langkah Menteri Hukum dan HAM menerbitkan Surat Keputusan Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 untuk mencabut status badan hukum HTI sudah tepat. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham mencabut status badan hukum ormas HTI.

Pencabutan dilakukan sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Pemerintah memilih menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Perppu ini dibuat setelah pemerintah mengumumkan upaya pembubaran ormas HTI yang dianggap anti-Pancasila.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement