Rabu 26 Sep 2018 20:46 WIB

Pakta Penerapan Perda Pesta Rakyat Ditandatangani

Perda itu sebagai upaya untuk meminimalisasi penggunaan narkoba di Musi Banyuasin.

Rep: Maspril Aries/ Red: Agus Yulianto
Ulama dan Tokoh Masyarakat di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menandatangan pakta penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pesta Rakyat. Penandatangan disaksikan Camat, Danramil dan Kapolsek setempat, Rabu (26/9).
Foto: Humas Pemkab Muba
Ulama dan Tokoh Masyarakat di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menandatangan pakta penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pesta Rakyat. Penandatangan disaksikan Camat, Danramil dan Kapolsek setempat, Rabu (26/9).

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Setelah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) No.2 Tahun 2018 tentang Pesta Rakyat disahkan oleh DPRD setempat, kini Perda yang mengatur waktu pelaksanaan pesta di tengah masyarakat, terus disosialisasikan.

Sosialisasi Perda No 2 Tahun 2018 tersebut, Rabu (26/9) dilakukan dengan penandatangan pakta penerapan atau nota kesepakatan oleh kepala wilayah tingkat kecamatan di Kabupaten Muba. Penandatanganan dilakukan Camat Bayung Lencir Akhmad Toyibir bersama antara Kapolsek, Danramil, Lurah dan Kepala Desa, Babinkamtibmas dan Babinsa. Juga diikuti tokoh agama, tokoh masyarakat, Ketua RW, para Kepala Dusun serta pemilik orgen tunggal dan orkes dangdut.

“Kami di Kecamatan Bayung Lencir telah sepakat melaksanakan dan mendukung penerapan Perda No 2 tahun 2018, mengenai Pesta Rakyat,”  Camat Bayung Lencir Akhmad Toyibir.

Dukungan penerapan Perda No 2 Tahun 2018 dituangkan dalam nota kesepakatan. “Setiap elemen yang hadir berkomitmen siap untuk bekerja sama dalam penegakan Perda tersebut di setiap desa dan kelurahan. Sosialisasi juga dilakukan dengan pemasangan spanduk berisikan imbauan kepada masyarakat mengenai larangan menyelenggarakan pesta rakyat pada malam hari,” ujarnya.

Menurut Bupati Muba Dodi Reza Alex, Perda No.2 Tahun 2018 sebagai upaya untuk meminimalisasi penggunaan narkoba di Musi Banyuasin. “Perda ini bukan melarang atau menghapus hiburan di tengah masyarakat, tapi untuk membatasi pesta rakyat yang dapat memicu tindakan negatif utamanya peredaran dan penggunaan narkoba,” katanya.

Dodi menjelaskan, selanjutnya Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin bersama stakeholder lainnya akan gencar menyosialisasikan Perda No.2 Tahun 2018. “Pemerintah Kabupaten Muba akan bersama alim ulama serta aparat penegak hokum mensosialisasikannya kepada masyarakat,” ujarnya.

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti mengatakan, Polres Muba siap menegakkan Perda pesta rakyat. Polres Muba siap mendukung Bupati Muba untuk penegakan hukum Perda No.2 Tahun 2018. Polres akan 

membuka layanan pengaduan dan menyebar sebanyak 100 personil Babinkamtibmas ke desa-desa untuk turut mengawasi untuk jangan sampai ada lagi pesta rakyat sampai tengah malam.

Dukungan juga datang dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muba Thamrin Nawawi. “Penerapan Perda Pesta Rakyat ini sangat kami apresiasi. Perda ini tindakan nyata pihak pemerintah untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba dan prostitusi,” katanya.

Perda yang telah disahkan sejak 1 Juli 2018 tersebut, di antaranya berisi pasal yang mengatur pelaksanaan pesta rakyat yang harus sudah berakhir pukul 17.00 WB. Bagi yang melanggar dengan tetap melaksanakan pesta sampai malam akan terkena sanksi denda sebesar Rp 50 juta dan hukuman kurungan enam bulan.   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement