Rabu 26 Sep 2018 20:04 WIB

Anies Mengaku Siap Hadapi Gugatan Pengembang Pulau Reklamasi

Izin prinsip pembangunan 13 pulau reklamasi dicabut.

Red: Nur Aini
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menunjukkan Tabel Verfikasi Pulau-Pulau Reklamasi yang digunakan sebagai rujukan pencabutan izin sebanyak 13 pulau reklamasi di wilayah Jakarta Utara, dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9).
Foto: Republika/Farah Nabila Noersativa
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menunjukkan Tabel Verfikasi Pulau-Pulau Reklamasi yang digunakan sebagai rujukan pencabutan izin sebanyak 13 pulau reklamasi di wilayah Jakarta Utara, dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap menghadapi gugatan dari pengembang menyusul pencabutan izin prinsip pembangunan 13 pulau reklamasi.

"Setiap warga negara mempunyai hak. Kami siap menghadapi gugatan apapun," kata Anies di Jakarta, Rabu (26/9).

Izin pembangunan pulau reklamasi tersebut dicabut setelah Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) melakukan kajian yang hasilnya izin pembangunan pulau reklamasi harus dicabut. "Para pemegang izin, terbukti tidak melakukan kewajibannya, maka izinnya dicabut. Jadi pencabutannya bukan selera satu atau dua orang tapi karena badan telah melakukan verifikasi," ujar Anies.

DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta yang sekaligus memastikan reklamasi di 13 pulau yang belum dibangun, dihentikan pengerjaannya dan empat pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan, akan dikelola untuk kepentingan publik.

Untuk 13 pulau yang masih belum dibangun yakni Pulau A, B, dan E (PT. Kapuk Naga Indah); Pulau J dan K (PT. Pembangunan Jaya Ancol); Pulau L (PT Pembangunan Jaya Ancol dan PT Manggala Krida Yudha); Pulau M (PT. Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT. Jakarta Propertindo); Pulau P dan Q (KEK Marunda Jakarta); Pulau H (PT. Taman Harapan Indah) serta Pulau I (PT. Jaladri Kartika Paksi).

Proses eksekusi penghentian itu, kata Anies, akan mulai dilakukan dengan langkah Pemprov DKI Jakarta mengirim surat pencabutan persetujuan prinsip dan pembatalan surat perjanjian kerjasamanya kepada pihak pengembang. Kemudian, akan dilakukan perhitungan nilai ekonomis dari kewajiban, kontribusi tambahan, dan kontribusi yang sudah dilaksanakan oleh mitra melalui jasa penilai independen.

"Bagi pengembang yang sudah memberikan kontribusi tambahan seperti rumah susun, jalan inspeksi, dan sarana prasarana lain, akan diberikan kompensasi berupa konversi dengan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) atas kegiatan usaha yang dilakukan di lokasi lain," ucap Anies.

Sementara empat pulau yang sudah dibangun, yakni Pulau C dan D (PT Kapuk Naga Indah); Pulau G (PT. Muara Wisesa Samudra) serta pulau N (Pelindo II) akan diatur tata ruang dan pengelolaannya sejalan dengan kepentingan masyarakat. Anies sebelumnya sudah menyegel Pulau D reklamasi pada Kamis (7/6) lalu. Sebanyak 932 bangunan disegel karena tak memiliki izin.                              

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement