Selasa 25 Sep 2018 22:27 WIB

Di Persidangan, Roro Fitria Janji Jauhi Narkoba

PN Jakarta Selatan akan membacakan vonis untuk Roro Fitria pada 2 Oktober.

Artis Roro Fitria
Foto: Antara/Elora
Artis Roro Fitria

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Artis Roro Fitria mengatakan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa dirinya akan menjauhi narkoba. Ia menyatakan tidak akan memakai barang terlarang tersebut untuk ke depannya.

"Saya sedih, menyesal, dan malu ke diri sendiri, mama, keluarga besar, serta ke masyarakat. Saya tidak bisa menjaga kepercayaan sebagai public figure. Saya tidak akan menggunakannya lagi untuk alasan apa pun," kata Roro Fitria sambil terisak dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/9). 

Roro juga menyatakan dirinya akan berusaha menjadi pribadi yang baik. "Saya berjanji akan menjadi pribadi yang baik, berhenti menggunakan narkoba apa pun alasannya, dan banyak mendekatkan diri ke Allah," kata Roro menjawab pertanyaan Hakim Irwan mengenai rencananya selama dan setelah menjalani masa hukuman.

Dalam beberapa kesempatan, Roro meminta majelis hakim agar mempertimbangkan kemungkinan dirinya menjalani rehabilitasi. "Saya meminta untuk direhabilitasi, agar tidak ada keinginan memakai lagi," tambah Roro.

Kendati demikian, permintaan Roro belum tentu dikabulkan oleh majelis hakim.  Sebagaimana disampaikan Hakim Irwan, keputusan untuk menjalani rehabilitasi harus dipertimbangkan secara matang oleh majelis hakim.

Dalam persidangan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Roro Fitria, kuasa hukum menghadirkan saksi mahkota, Wawan. Ia merupakan rekan kerja sekaligus kurir yang membelikan sabu seberat dua gram untuk artis tersebut.

Wawan mengaku Roro telah mengirim uang senilai Rp5 juta untuk membeli sabu seberat tiga gram. Namun, saksi mengaku barang yang tersedia hanya seberat dua gram senilai Rp2,8 juta.

Walaupun Roro telah melakukan pembayaran, Wawan mengatakan, barang haram tersebut belum sempat diterima apalagi digunakan oleh Roro Fitria. Usai memberi keterangan, majelis hakim pun memanggil Roro Fitria untuk diperiksa di persidangan.

Tidak capek

Dalam persidangan, Roro mengonfirmasi keterangan yang disampaikan Wawan, seraya menjelaskan alasannya menggunakan sabu. "Biasanya (kalau) pakai sabu lebih semangat, tidak capek (kerja), saat berhenti pakai jadi lemas," kata Roro menambahkan, saat itu ia akan memakai sabu bersama Wawan sebelum sesi pemotretan.

Ia menjelaskan tekanan di pekerjaan membuatnya harus selalu aktif tiap harinya. Sehingga, ia pun sengaja mengonsumsi barang terlarang itu demi membantunya agar tetap bersemangat.

Akan tetapi, Hakim Ketua Iswahyu Widodo mengatakan dirinya juga tidak sempat beristirahat hingga tiga hari karena harus membuat putusan. Namun, Iswahyu dan hakim lain tidak memakai narkoba untuk tetap aktif dan terjaga.

"Anda tahu kan sabu itu dilarang," terang Iswahyu.

Jelang akhir persidangan, ia sempat menyampaikan kelakar. "Saudara jangan bujuk-bujuk kami tentang kehebatan sabu, kami dengar jadi ingin juga karena butuh kesaktian itu," seloroh Iswahyu seraya menganalogikan penggunaan barang itu dengan dopping di dunia olahraga.

"(Sabu) mungkin fungsinya seperti dopping di olahraga, kenapa dilarang, karena tahu (barang) itu akan merusak tubuh," tambahnya.

Petugas Polda Metro Jaya menangkap Roro Fitria di rumahnya, kawasan Ragunan, Jakarta Selatan pada 14 Februari 2018. Saat ditangkap, Roro sedang menunggu sabu yang ia pesan dari YK dengan perantara WH atau Wawan.

Untuk kasus penyalahgunaan narkoba, Roro Fitria dijerat pasal berlapis, diantaranya Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya mengenai menyimpan, memiliki, dan menguasai; Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35/2009 tentang penyalahgunaan; dan Pasal 132 UU RI No.35/2009 mengenai pemufakatan jahat.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan akan membacakan vonis untuk Roro Fitria pada 2 Oktober.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement