Selasa 25 Sep 2018 21:31 WIB

KPID Tegur Dua Stasiun TV

Dua stasiun tv itu yakni Padang TV dan Trans TV.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Esthi Maharani
Lambang KPID.
Foto: Antara
Lambang KPID.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatra Barat kembali mengeluarkan surat teguran. Kali ini, giliran dua sistem saluran jaringan (SSJ) yang mendapat teguran, yakni Padang TV dan Trans TV.

"Hari ini kami mengeluarkan dua surat teguran administratif atas pelanggaran dalam penayangan program," kata Ketua KPID Sumbar, Afriendi di Padang, Selasa (25/9).

Afriendi mengatakan, Padang TV melakukan pelanggaran dengan tidak mengaburkan gambar sosok laki-laki yang sedang merokok. Konten tersebut tayang pada Jumat (21/9) lalu dalam program Info Parlemen.

"Dalam tayangan tersebut terdapat seseorang yang merokok namun tidak di-blur oleh Padang TV," jelas Afriendi.

Semakin disayangkan, program yang menampilkan visual orang merokok tersebut tayang pada pukul 19.30 WIB hingga 20.00 WIB yang merupakan jam tayang primetime. Jenis pelanggaran ini, katanya, dikategorikan sebagai pelanggaran perlindungan terhadap anak dan muatan program siaran terkait rokok, napza, dan minuman beralkohol.

    

Sedangkan untuk TransTV, pelanggaranya adalah muatan seksual yang dianggap melanggar budaya Minangkabau dalam konten lokalnya. Saat menayangkan konten lokal pada Sabtu (22/9) lalu, TransTV menayangkan Program Siaran Pesona Sumbar yang menampilkan kegiatan memasak pukul 03.00 WIB hingga 03.35 WIB.

KPID melihat pelanggaran yang ada di dalam tayangan tersebut yakni dalam kegiatan memasak itu terlihat dengan jelas bagian belahan dada pembawa acaranya. KPID Sumbar menilai muatan tayangan tersebut tidak pantas untuk ditayangkan dalam program lokal dan tidak sesuai dengan budaya Minangkabau.

Ia menjelaskan jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas program siaran bermuatan seksual. Kemudian juga pelanggaran atas program penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang tidak sesuai dengan nilai dan falsafah hidup masyarakat Minangkabau.

Oleh sebab itu KPID Sumbar memutuskan bahwa tayangan di Stasiun Padang TV dan Trans TV tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012, sanksi yang diberikan adalah sanksi administratif.

"Kami selalu mengimbau televisi nasional maupun lokal menjadikan P3 dan SPS sebagai acuan dalam penayangan sebuah program.

Sementara Koordinator Pengawasan Isi Siaran KPID Sumbar, Melani Friati, menambahkan bahwa dengan adanya teguran ini, Padang TV dan Trans TV diharapkan lebih memperhatikan hal-hal yang dapat merusak moral masyarakat terutama generasi muda. Selain itu ia mengingatkan masyarakat agar lebih selektif dalam memilih tayangan untuk ditonton agar nilai-nilai budaya tidak tergerus oleh tayangan yang tidak sehat.

"Dengan memilih tontonan yang sehat, akan berdampak pada perilaku generasi penerus bangsa," jelasnya.

Pekan lalu, KPID Sumbar juga melayangkan surat teguran kepada stasiun televisi Trans7 Padang. Alasannya, stasiun televisi swasta tersebut kedapatan menampilkan muatan acara yang dianggap tidak pantas dan bertentangan dengan budaya Minangkabau dalam konten lokalnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement