Senin 25 Mar 2019 14:56 WIB

KPID Sumbar Minta Warga Pantau Pelanggaran Iklan Kampanye

Iklan kampanye pemilu mulai ditayangkan sejak 24 Maret dan 13 April mendatang

Lambang KPID.
Foto: Antara
Lambang KPID.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Barat, Afriendi meminta masyarakat agar turut terlibat dalam mengawasi siaran kampanye. Seperti diketabui, iklan kampanye Pemilu serentak Pilpres dan Pemilu Legislatif mulai ditayangkan di Lembaga Penyiaran televisi maupun radio terhitung sejak 24 Maret sampai 13 April mendatang.

Afriendi mengakui KPID Sumbar tidak bisa memantau semua aktivitas iklan kampanye karena keterbatasan sumbar daya manusia.

"Iklan kampanye sudah dimulai sejak 24 Maret sampai 13 April 2019  sehingga dibutuhkan peran masyarakat untuk ikut mengawasinya agar terwujudnya Pemilu yang jujur dan bersih," Afriendi, Senin (25/3).

Afriendi menjelaskan jumlah Lembaga Penyiaran tidak sebanding dengan banyaknya sumber daya manusia di KPID Sumbar. Di Sumbar setidaknya ada sekitar 120 Lembaga Penyiaran, 100 di antaranya merupakan radio dan 20 televisi berjaringan dan televisi kabel.

Sementara jumlah Komisioner ada tujuh orang dan tenaga pemantau sebanyak sembilan orang. KPID merasa jumlah personil mereka tidak akan cukup untuk memantau seluruh lembaga penyiaran di Sumbar.

Masa kampanye di lembaga penyiaran televisi dan radio selama 21 hari menurut Afriendi berpotensi terjadi pelanggaran oleh lembaga penyiaran televisi dan radio. Sebelumnya sudah ada ketentuan durasi tayang di televisi yakni maksimal 30 detik dan tidak lebih dari 10 kali sehari. Sementara di radio durasi maksimal adalah 60 detik dengan intensitas tayang 10 kali sehari.

"Misalnya jika ada Lembaga Penyiaran yang menayangkan iklan kampanye di televisi lebih dari 30 detik, maka masyarakat bisa mencatat nama media televisinya dan siapa yang ditayangkan dalam iklan tersebut, kemudian melaporkannya ke KPID Sumbar dan juga bisa ke KPU serta Bawaslu kabupaten/kota," ujar Afriendi.

Andai ada temuan pelanggaran aturan akan KPID kata Afriendi akan memberikan teguran. Jika tak dipatuhi sanksi terberat adalah rekomendasi pencabutan izin siaran media siara tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement