Selasa 25 Sep 2018 20:46 WIB

Fasilitas Kesehatan Dituntut Objektif Memilih Rumah Sakit

Jika FKTP mengetahui FKTL maka pasien tidak akan terombang-ambing.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Gita Amanda
Warga mendaftar menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Jumat (21/9). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan mengeluarkan dana cadangan APBN untuk menutupi defisit yang dialami BPJS Kesehatan sebesar Rp4,9 triliun.
Foto: Muhammad Adimaja/Antara
Warga mendaftar menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Jumat (21/9). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan mengeluarkan dana cadangan APBN untuk menutupi defisit yang dialami BPJS Kesehatan sebesar Rp4,9 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai rujukan berjenjang adalah hal yang baik. Namun, jenjang yang dilakukan harus sesuai dengan penyakit yang yang diderita pasien terkait dan juga kemampuan rumah sakit yang dirujuk.

"Memang konstruksi hukumnya seperti itu, dia harus berjenjang. Tapi harus dilihat juga penyakit A bisa di rumah sakit yang tipe apa. Daripada dia dirujuk, terus dirujuk lagi ke tipe C, terus ke tipe B, hanya untuk mengatakan rujuknya berdasarkan tipe, ini akan jadi inefisiensi," kata Timboel pada Republika, Selasa (25/9).

Menurutnya, dalam proses rujukan ini Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) harus memiliki pengetahuan soal Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL). Apabila FKTP mengetahui informasi FKTL yang akan dirujuk maka pasien tidak akan terombang-ambing.

BPJS Kesehatan sebelumnya sudah melakukan kredensialing atau pencatatan data-data setiap fasilitas kesehatan. Data tersebut harus diketahui oleh FKTP dengan baik sehingga pasien dapat dirujuk ke rumah sakit yang tepat.

"Sehingga pertama, pasien tidak terombang-ambing di rumah sakit. Dia langsung bisa dirujuk ke rumah sakit yang bisa menangani secara paripurna. Kedua, dapat mengurangi potensi keluarnya INA-CBGs," kata Timboel melanjutkan.

Sistem rujukan online yang diterapkan berdasarkan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan nomor 4 tahun 2018 mengharuskan masyarakat dirujuk sesuai jenjang fasilitas kesehatan, kata Timboel adalah hal yang baik. Menurut dia, peraturan ini juga dapat mengurangi defisit karena tidak terjadi penumpukkan INA-CBGs.

Namun, pengetahuan FKTP harus diperbaiki agar tidak terjadi ketidaksesuaian saat perujukan. "Harus ada kontrol terhadap FKTP supaya mereka bisa memberikan rujukan yang objektif," kata Timboel melanjutkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement