REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilu 2019 telah dibentuk atas gagasan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Pembentukan Gugus Tugas itu dikuatkan dalam surat keputusan bersama Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers yang ditandatangani Selasa (25/9) pagi tadi di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.
Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis mengatakan, terbentuknya Gugus Tugas empat lembaga akan mempermudah KPI dalam melakukan pengawasan dan penindakan jika ada indikasi pelanggaran kampanye dan iklan kampanye di media penyiaran.
“Gugus tugas ini akan jadi ukuran dan koordinasi antarlembaga ketika ditemukan indikasi pelanggaran terhadap aturan berkampanye di lembaga penyiaran,” katanya pada saat ditanyai wartawan usai penandatanganan SKB dan peluncuran Indeks Kerawanan Pemilu 2019 Bawaslu.
Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwi.
Menurut Andre, panggilan akrab Ketua KPI Pusat, ada sekitar 9.000 program acara yang menjadi pengawasan KPI, baik di level induk jaringan maupun di lokal. Pengawasan ini harus melibatkan KPID karena ada ribuan lembaga penyiaran, baik TV maupun radio, yang bersiaran di Indonesia.
KPI saat ini sedang fokus mengawasi konten acara program talkshow. KPI menilai konten di acara tersebut sudah mulai mengarah ke Pemilu karena dijadikan sebagai panggung treatikal.
“Kami mengimbau seluruh program talkshow untuk tidak menjadikan acara tersebut sebagai panggung teatrikal. Jika kami temukan ada dialog yang tidak etis, cacian dan berantem, KPI akan melakukan tindakan tegas. Kami concern dengan hal itu. Tolonglah berdialektika yang baik,” pinta Andre seperti dalam siaran pers.
KPI juga meminta seluruh calon dan tim sukses untuk menghormati dan mengikuti etika penyiaran dengan berkampanye yang baik.
Terkait aturan kampanye dan iklan kampanye di media penyiaran, KPI sudah sepakat dengan panduan yang ada (PKPU dan UU Pemilu) selain P3SPS. Tidak ada yang dikurangi atau ditambah.
Jika ditemukan ada yang pelanggaran, KPI akan melaporkan ke gugus tugas. Penyelenggara Pemilu akan menindak sesuai dengan kewenangannya yakni kepada peserta Pemilu. Sedangkan KPI akan menindak lembaga penyiaran. “Jika mereka tidak tertib, kita akan melakukan tindakan penghentian program atau mengurangi durasi waktu siar sesuai dengan aturan di UU Penyiaran. Itu dalam konteks media,” tegas Andre.
KPI menilai aturan kampanye Pemilukada serentak yang lalu dapat menjadi bagi lembaga penyiaran. Karena tafsirannya tidak akan berbeda jauh, meskipun dalam Pemilu 2019 nanti ajangnya untuk pemilihan untuk Legislatif dan Presiden.
Mengenai aturan kampanye Pemilu 2019 di lembaga penyiaran, Ketua Bawaslu Abhan, mengatakan ada dua cara yakni dengan difasilitasi KPI dan peserta Pemilu. Tetapi masa tenggangwaktu untuk kampanye dan iklan kampanye melalui media penyiaran dibatasi hanya 21 hari sebelum masa tenang. Mulai tanggal 24 Maret hingga 14 April. Aturan ini diatur oleh PKPU dan UU Pemilu.
“Ini akan jadi konsentrasi pengawasan kami. Jadi jangan sampai ada iklan kampanye dan kampanye sebelum 24 maret ada iklan dan kampanye dari Partai Politik atau peserta Pemilu yang memang secara substansi mengandung unsur kampanye. Kalau itu memenuhi unsur kampanye sebelum masa beriklan, maka akan berpotensi pelanggaran kampanye di luar jadwal. Itu terkait pelanggaran kampanye. Tapi terkait kontennya itu menjadi ranah KPI,” jelasnya.
Abhan menyatakan Gugus Tugas ini dibentuk untuk menciptakan perlakuan dan ruang yang sama kepada peserta pemilu. Untuk mewujudkan pemilu yang luber dan jurdil, lanjutnya, perlu dilakukan pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu 2019 melalui lembaga penyiaran, perusahaan pers, dan pers nasional. Pengawasan tersebut dilakukan secara terkoordinasi dengan Bawaslu, KPU, KPI, dan Dewan Pers.
"Gugus Tugas dibentuk di tingkat pusat dan di tingkat provinsi. Gugus tugas ini bertugas melakukan kajian laporan dugaan pelanggaran, mengambil keputusan terhadap adanya pelanggaran, dan mengawal penegakan hukum atas rekomendasi yang telah dikeluarkan," terang dia.
Abhan mengatakan, penegakan hukum dilakukan oleh masing-masing pihak sesuai dengan wewenangnya. Penegakan hukum terhadap peserta Pemilu, kata dia, dilakukan oleh Bawaslu dan KPU. "Penegakan hukum terhadap lembaga penyiaran dilakukan oleh KPI. Sedangkan penegakan hukum terhadap perusahaan pers dan pers nasional dilakukan oleh Dewan Pers," tutur dia.
Kegiatan Gugus Tugas pertama kali, kata dia, adalah menyusun Petunjuk Teknis tentang Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilu 2019 melalui Lembaga Penyiaran, Perusahaan Pers, dan Pers Nasional.
Selanjutnya semua lembaga dalam Gugus Tugas akan berkoordinasi dalam konsolidasi data dan informasi terhadap pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye, mengawal proses penegakan hukum, dan penyusunan dan pemberian rekomendasi atas tindak lanjut hasil pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye kepada masing-masing lembaga. *