Selasa 25 Sep 2018 19:29 WIB

Rekrutmen CPNS di DIY Persyaratkan Indeks Prestasi Kumulatif

Adanya persyaratan ini tergantung daerahnya masing-masing.

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Yusuf Assidiq
Sekda DIY Gatot Saptadi di Kepatihan.
Foto: Neni Ridarineni.
Sekda DIY Gatot Saptadi di Kepatihan.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Rekrutment CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) di seluruh DIY baik untuk Pemda DIY maupun kabupaten/kota se DIY mensyaratkan IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) minimum 2,85. Hal itu disampaikan Sekda DIY, Gatot Saptadi, pada wartawan di Kepatihan Yogyakarta.

"Syarat IP tergantung hak prerogratif kepala daerah. Karena Pemda DIY dianggap koordinator kabupaten/kota maka persyaratan IPK-nya sama," katanya.

Namun, Gatot menambahkan, adanya persyaratan ini tergantung daerahnya masing-masing. Menurutnya, penentuan IP itu untuk membatasi jumlah pendaftar. "Tapi sebenarnya yang penting hasil tesnya," ujar dia.

Ia menambahkan, Pemda DIY belum akan membuat persyaratan untuk formasi dengan lulusan cumlaude karena sejauh ini belum dianggap belum perlu.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY, Agus Supriyanto, mengatakan pendaftaran CPNS dimulai 26 September sampai 10 Oktober. Adapun soal-soal tes dibuat pemerintah pusat.

"Jika dari luar daerah mau mendaftar formasi yang ada di Yogyakarta diperbolehkan. Demikian pula yang dari DIY mau daftar CPNS di luar DIY juga diperbolehkan," jelasnya.

Dipaparkan, jumlah total CPNS yang dibutuhkan Pemda DIY sèbanyak 766 orang dengan perincian sebanyak 500 orang untuk guru, 211 orang  teknik, dan 55 orang paramedis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement