Selasa 25 Sep 2018 19:27 WIB

Integrasi Tarif Tol JORR Berlaku 29 September Pukul 00.00

Kebijakan integrasi tol tahapan menuju transaksi tol menerus (multi lane free flow)

Red: EH Ismail
Integrasi tarif tol di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) efektif berlaku pada 29 September 2018 pukul 00.00 WIB
Integrasi tarif tol di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) efektif berlaku pada 29 September 2018 pukul 00.00 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Pemerintah menerapkan kebijakan integrasi tol sebagai tahapan menuju transaksi tol menerus atau multi lane free flow (MLFF) yang berlaku  pada 2019.  Integrasi tol di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) efektif berlaku pada 29 September 2018 pukul 00.00 WIB.

Integrasi transaksi tol telah dilakukan pada empat ruas tol yakni Jakarta-Palimanan-Brebes Timur (2016), Jakarta-Tangerang-Merak (2017), Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan Tol Semarang seksi ABC (2018).

Kebijakan tersebut akan dilanjutkan pada ruas tol lainnya, salah satunya pemberlakuan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 710/KPTS/M/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri PUPR No. 382/KPTS/M/2018 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, Tarif, dan Sistem Pengumpulan Tol Secara Integrasi pada Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta  Seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami) Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren - Ulujami.

Sebelum diberlakukan efektif, pihak Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yakni PT Jasa Marga, PT Jakarta Lingkar Barat Satu, PT Marga Lingkar Jakarta dan PT Hutama Karya melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Hal tersebut penting dilakukan agar masyarakat mengetahui tujuan kebijakan integrasi transaksi tol adalah peningkatan pelayanan jalan tol bukan merupakan kenaikan tarif tol untuk memberikan peningkatan  keuntungan kepada BUJT.

Transaksi tol pasca integrasi akan menjadi sistem transaksi terbuka dimana pengguna tol hanya melakukan satu kali transaksi pada gerbang tol masuk (on-ramp payment). Saat ini adalah sistem transaksi tertutup, dimana pengguna tol harus melakukan dua hingga tiga kali transaksi untuk menggunakan tol JORR sepanjang 76 Km yang terdiri dari empat ruas tol dan dikelola oleh badan usaha jalan tol (BUJT) berbeda. 

Sebagai konsekuensi dilakukannya integrasi tol, maka terjadi perubahan tarif, dimana tarif yang digunakan adalah tarif rata-rata ruas tol tersebut dikalikan dengan penggunaan rata-rata jalan tol tersebut. Untuk pengguna tol JORR jarak jauh akan diuntungkan dari perubahan tarif dibandingkan dengan pengguna tol jarak dekat.

 

Tarif JORR Jauh Dekat Rp15 Ribu, Bintaro Viaduct ke Pondok Aren tetap Rp3 Ribu

Dengan integrasi, penggunaan tol JORR sepanjang 76 Km akan dikenakan satu tarif yakni Rp15 ribu untuk kendaraan golongan I, kendaraan golongan dua dan tiga dikenakan tarif sama yakni Rp22.500, serta golongan empat dan lima membayar besaran tarif yang sama yaitu Rp30 ribu.

Saat ini untuk kendaraan dari Simpang Susun Penjaringan yang menuju Tol Akses Pelabuhan Tanjung Priok, golongan I membayar sebesar Rp 34 ribu, sedangkan kendaraan golongan V sebesar Rp94.500. Sehingga dengan pemberlakuan integrasi JORR, akan terdapat penurunan tarif tol yaitu tarif golongan I turun sebesar Rp19 ribu, sedangkan golongan V turun sebesar Rp64.500.

Namun untuk pengguna ruas tol Ulujami-Pondok Aren dari Bintaro Viaduct menuju Pondok Aren tetap membayar sebesar Rp3 ribu untuk golongan I. Sedangkan kendaraan arah sebaliknya dari Pondok Aren menuju Ulujami dan JORR akan membayar tarif Rp15 ribu, dari sebelumnya sebesar Rp 12.500.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement