Selasa 25 Sep 2018 18:44 WIB

Ratusan Honorer di Lampung Gelar Doa Tolak Tes CPNS

Mereka menolak tes CPNS karena tuntutannya belum ditindaklanjuti pemerintah

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Budi Raharjo
Sejumlah guru honorer yang tergabung dalam Forum Komunikasi Honorer K2 (FKH-K2) berunjuk rasa. (ilustrasi)
Foto: Antara/Yusuf Nugroho
Sejumlah guru honorer yang tergabung dalam Forum Komunikasi Honorer K2 (FKH-K2) berunjuk rasa. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -– Sejumlah tenaga honorer menggelar aksi damai dengan berkumpul membaca zikir dan doa di depan Gedung DPRD Kabupaten Lampung Utara, Selasa (25/9). Mereka menolak tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) umum, setelah aspirasi mereka tidak terkabul.

Ratusan tenaga honorer kategori II (K2) yang tergabung dalam Forum Honorer Kategori II Indonesia (FHK2-I) Kabupaten Lampung Utara, menolak digelarnya tes CPNS umum yang telah ditetapkan Menteri PAN-RB. Mereka menyatakan aspirasi dan tuntutan honorer K2 untuk menjadi PNS tanpa batasan usia yang ditujukan ke presiden dan menteri PAN-RB belum ditindaklanjuti.

“Kami sengaja gelar aksi damai berzikir dan berdoa di depan gedung DPRD. Kami menolak tes CPNS karena tuntutan kami soal batasan usia belum ditindaklanjuti pemerintah,” kata Koordinator Aksi FHK2-I) Denti Sriwati dalam keterangannya, Selasa (25/9).

Ia mengatakan, aksi para honorer K2 telah menggelar aksi dan mengajukan tuntutan kepada Menteri PAN-RB terakit penundaan pelaksanaan tes CPNS umum sesuai dengan Permen PAN-RB Nomor 36 tahun 2018 tentang Kreteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan CPNS tahun 2018.

Peserta aksi juga meminta bupati Lampung Utara dan ketua DPRD setempat juga membantu para tenaga honorer membuat surat dan mengirimkannya kepada presiden dan menteri PAN-RB. Surat tersebut berisi agar masalah tenaga honorer menjadi PNS tanpa batasan usia segera ditindaklanjuti.

Aksi tersebut juga menyampaikan agar DPR-RI secepatnya merevisi undang undang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai payung hukum penuntasan tenaga honorer K2 menjadi PNS atau ASN.

Menurut Denti, forumnya berharap presiden segera mengeluarkan peraturan presiden pengganti undang undang (Perppu), instruksi presiden, atau keputusan presiden terkait permasalahan tenaga honorer K2 untuk menjadi PNS/ASN.

Yeni, salah seorang tenaga honorer yang telah mengabdi belasan tahun, pembatasan usia dalam tes CPNS bagi honorer pada Agustus 35 tahun dan sudah harus selesai Sarjana (S-1) pada bulan November 2013 sangat menghambat tenaga honorer. “Sekarang ini justru paling banyak yang usianya di atas 35 tahun, karena mereka sudah mengabdi belasan tahun,” katanya.

Selain itu, ia mengeluhkan kuota bagi tenaga honorer K2 pada penerimaan tes CPNS tahun ini hanya 14 orang. Sedangkan yang mendaftar lebih dari seribu orang atau 90 persen dengan usia di atas 35 tahun. “Kami akan terus berjuang agar pemerintah mengabulkan permohonan kami,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement