Selasa 25 Sep 2018 14:44 WIB

Bawaslu Terima 13 Gugatan Soal Penetapan DCT Pemilu

jika mediasi tak mencapai kesepakatan, akan dilanjutkan dengan sidang adjudikasi.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Bawaslu
Bawaslu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, mengungkapkan pihaknya sudah menerima 13 gugatan sengketa soal penetapan daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019. Para pemohon ini seluruhnya tidak masuk dalam DCT Pemilu 2019.

"Hinggu Pukul 24.00 WIB Senin (24/9) malam, sudah ada 13 permohonan sengketa DCT yang masuk Bawaslu RI. Semuanya menggugat keputusan KPU soal penetapan DCT," ujar Bagja kepada wartawan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (25/9).

Menurut dia, dari 13 gugatan sengketa DCT tersebut, sebanyak tujuh di antaranya berasal dari bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sementara itu, enam gugatan lain berasal dari bakal caleg DPR.

Para penggugat ini tidak masuk DCT karena salah dapil, bekerja di anak perusahaan BUMN dan masih menjadi pengurus parpol. "Untuk bakal calon DPD, banyak yang juga yang gugat karena merupakan mantan narapidana korupsi. Dulu mereka daftar, kemudian ditolak KPU, tetapi mereka tidak ajukan gugatan ke Bawaslu, dan baru sekarang mereka menggugat penetapan DCT," jelas Bagja.

Dari gugatan tujuh calon anggota DPD, salah satunya adalah Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO). KPU mencoret nama OSO dari DCT karena tidak memberikan surat pengunduran diri dari pengurus parpol le KPU.

"Jadi, OSO mengajukan dua gugatan sekaligus ke Bawaslu, satu terkait dugaan pelanggaran administrasi, dan satunya lagi terkait gugatan sengketa penetapan DCT," tambahnya.

Bawaslu memberikan waktu tiga hari kerja kepada bacaleg untuk mengajukan sengketa DCT sejak ditetapkan pada 20 September 2018. Setelah itu, Bawaslu akan memeriksa sengketa tersebut dalam waktu tiga kerja. Kemudian, para bacaleg mempunyai waktu tiga memperbaiki gugatannya.

Jika sengketanya sudah diregistrasi, maka akan dilakukan mediasi dalam waktu dua hari. Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka akan dilanjutkan dengan sidang adjudikasi dalam kurun waktu 10 hari kerja.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan ada waktu selama tiga hari kerja untuk pengajuan gugatan hasil penetapan DCT Pemilu 2019. Pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat penetapan DCT tersebut, boleh mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu.

"Tiga hari kerja (waktu yang diberikan untuk mengajukan gugatan ke Bawaslu). Tiga hari kerja ini dihitung sejak penetapan DCT pada Kamis (20/9)," ujar Ilham kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/9).

Artinya, lanjut dia, tiga hari kerja itu adalah Jumat, Senin (24/9) dan Selasa (25/9). "Berarti Selasa pekan depan adalah hari terakhir (pengajuan gugatan ke Bawaslu)," tutur Ilham.

Menurut dia, semua gugatan yang masuk ke Bawaslu akan dirangkum terlebih dulu. Setelahnya, akan diinformasikan kepada KPU sekaligus menyampaikan undangan untuk pelaksanaan sidang sengketa di Bawaslu. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement