Selasa 25 Sep 2018 13:54 WIB

Polisi Buru Pengedit Kalimat Tauhid di Video Haringga

Video yang terdapat kalimat tauhid dipastikan polisi sebagai video suntingan.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah pendukung klub sepak bola Persija melakukan ziarah ke makam Haringga Sirila di Indramayu, Jawa Barat, Senin (24/9).
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Sejumlah pendukung klub sepak bola Persija melakukan ziarah ke makam Haringga Sirila di Indramayu, Jawa Barat, Senin (24/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah menegaskan tidak ada kalimat tauhid di tempat kejadian perkara (TKP) pengeroyokan Haringga Sirila. Adanya video yang beredar dipastikan polisi sebagai video suntingan (editan). Polisi pun akan menyelidiki pembuat video tersebut.

"Kita akan selidiki sumbernya, kan mengubah (konten video) itu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Trunoyudho Wisnu Andiko, kepada Republika.co.id, Selasa (25/9).

(Baca: Polisi: Tak Ada Kalimat Tauhid di Pengeroyokan Haringga)

Trunoyudho memastikan, dalam proses penyelidikan kepolisian atas kasus pengeroyokan Jakmania asal Cengkareng itu, kepolisian tidak menemukan adanya teriakan "Laa ila hailallah". Adanya video pengeroyokan Haringga dengan latar suara kalimat tauhid itu pun menimbulkan keresahan dan perdebatan di masyarakat.

Kepolisian menyatakan akan mencari tahu siapa pelaku penyunting video tersebut dan asal muasal video tersebut. "Kalau tidak kita lakukan penindakan jadi meresahkan," ujar Trunoyudho.

Dalam penelusuran singkat Republika.co.id, salah satu pengunggah video berlatar suara kalimat tauhid di Youtube adalah akun WAJAH JAKARTA. Video berdurasi 30 detik tersebut hingga Selasa (25/9) siang pukul 12.23 masih bisa diakses.

Sementara dalam kasus pengeroyokan berujung kematian ini, sudah ada delapan pelaku yang ditangkap. Delapan tersangka itu adalah Goni Abdulrahman (20 tahun), Aditya Anggara (19 tahun), Dadang Supriatna (19 tahun), SMR (17 tahun), DFA (16 tahun), Budiman (41 tahun), Cepy Gunawan (20 tahun), dan Joko Susilo (31 tahun).

Mereka dijerat Pasal 170 KUHP karena melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Para pelaku terancam penjara paling lama dua belas tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement