Senin 24 Sep 2018 20:51 WIB

Peradilan Adat jadi Alternatif Selesaikan Sengketa Lahan

Urusan sako pusako adalah masalah adat

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Esthi Maharani
Sengketa lahan.ilustrasi
Foto: antarafoto
Sengketa lahan.ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Provinsi Sumatra Barat menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2018 tentang Nagari. Salah satu poin yang diatur dalam beleid ini adalah berlakunya sistem peradilan di tingkat nagari yang melibatkan tokoh adat setempat. Artinya, sebuah kasus sengketa yang berkaitan dengan sako pusako atau aset adat harus diselesaikan dulu di peradilan nagari sebelum dibawa ke pengadilan umum atau negeri.

"Urusan sako pusako adalah masalah adat, apabila dibawa ke pengadilan umum, hakim yang akan menyidangkan belum tentu orang Minang, sehingga tidak paham akan hukum adat Minang," jelas Wakil Gubernur Sumatra Barat Nasrul Abit dalam sosialisasi Perda nomor 7 tahun 2018 tentang Nagari, Senin (24/9).

Dalam pasal 5 Perda nomor 7 tahun 2018 tentang Nagari disebutkan, peradilan adat nagari meruakan lembaga penyelesaian sengketa masyarakat di Nagari berdasarkan adat salingka nagari yang bersifat mediasi. Sementara di pasal 15 dalam badan aturan yang sama, disebutkan bahwa peradilan nagari dibentuk oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN).

"Sebuah sengketa sebelum masuk peradilan nagari, juga harus diselesaikan di tingkat keluarga, kaum, atau suku," bunyi pasal tersebut.

Nasrul memandang, peran ninik mamak, cerdik pandai, dan alim ulama di tingkat nagari bisa menjadi solusi dalam menyelesaikan permasalahan sengketa yang bersangkutan dengan aset-aset adat, terutama tanah adat. Penyelesaian sengketa adat di peradilan nagari juga dianggap bisa meringankan beban pengadilan negeri dalam menyelesaikan kasus-kasus sengketa yang kebanyakan berhubungan dengan tanah adat.

"Namun kalau pidana, jangan diambil alih. Ini perlu didudukkan di sini agar tidak duplikasi. Pengadilan di nagari khusus sanak keponakan, sako pusako. Karena ini urusan keluarga," jelas Nasrul.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement