Senin 24 Sep 2018 19:27 WIB

Eni Saragih Janji Kembalikan Uang Terkait Kasus PLTU Riau-1

Sebelumnya, Eni telah mengembalikan uang Rp 500 juta kepada penyidik KPK.

Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/9).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih berjanji akan menyerahkan kembali terkait dengan uang suap proyek PLTU Riau-1 kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Eni juga telah mengembalikan uang Rp 500 juta kepada penyidik KPK.

"Ya, saya memang sudah berjanji kepada penyidik, saya akan kembalikan apa yang menjadi sesuatu yang sudah saya akui bahwa saya pakai sendiri misalnya, saya akan kembalikan memang," kata Eni di Gedung KPK RI, Jakarta, Senin (24/9).

Namun, dia enggan membeberkan lebih lanjut berapa nominal uang yang akan dikembalikannya itu ke KPK. "Nanti, begitu saya kembalikan pasti sampai (kepada wartawan)," ucap Eni.

Pengurus Partai Golkar juga telah mengembalikan sekitar Rp 700 juta terkait kasus PLTU Riau-1 tersebut yang diduga dipakai untuk kegiatan partai berlambang beringin itu. Eni pun mengaku belum mengetahui siapa pengurus Partai Golkar yang mengembalikan uang tersebut.

"Yang pasti ada yang kembalikan. Saya belum tahu persis namanya tetapi sudah kembalikan dan boleh tanyakan kepada penyidik langsung," kata Eni.

KPK pada hari Senin melakukan pemeriksaan silang terhadap dua tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1, yakni Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. "Saya diperiksa sebagai saksinya Pak Idrus. Akan tetapi, karena saya kurang enak badan, saya minta sama penyidik untuk ditunda dahulu hari ini sampai Rabu. Besok saya mau ke rumah sakit," kata Eni.

Idrus diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari Eni sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan Johannes bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan Johannes dan kawan-kawan. Idrus diduga bersama-sama dengan Eni yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johanes, pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement