Senin 24 Sep 2018 16:03 WIB

Mendagri: Meski Tersangka, Bupati Tulungagung Tetap Dilantik

Syahri masih tersangka dan belum memiliki kekuatan hukum tetap

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Pasangan calon bupati/wakil bupati petahana Syahri Mulyo (ketiga kiri) dan Maryoto Bhirowo (kedua kanan)
Foto: Antara/Destyan Sujarwoko
Pasangan calon bupati/wakil bupati petahana Syahri Mulyo (ketiga kiri) dan Maryoto Bhirowo (kedua kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, Bupati Tulungagung Syahri Muljo tetap akan dilantik meski telah menjadi tersangka KPK dalam kasus suap proyek-proyek pembangunan infrastruktur di daerahnya. Itu tak lain karena status Syahri masih tersangka dan belum memiliki kekuatan hukum tetap yang membuktikan Syahri benar-benar terlibat korupsi.

"Sesuai Undang-Undang bahwa siapapun termasuk kepala daerah yang sedang ada masalah hukum, tapi belum mempunyai kekuatan hukum tetap ya masih bisa dilantik. Walaupun dia sudah ditahan," ujar Tjahjo daat ditemui di Gedung Rektorat Universitas Airlangga Surabaya, Senin (24/9).

Tjahjo mengungkapkan, pelantikan Syahri akan dilakukan di Kemendagri pada Selasa (25/9), oleh Gubernur Jatim Soekarwo. Menurut Tjahjo, pelantikan dilakukan di Kemendagri setelah KPK tidak mengizinkan yang bersangkutan dilantik di Surabaya.

"Kemarin kami mengajukan izin atas perintah Gubernur Jatim (Soekarwo), bisa nggak yang bersangkutan dibawa ke Surabaya. Tapi tidak boleh sama KPK. Akhirnya diambil jalan tengahnya besok siang dilantik di Kemendagri," ujar Tjahjo.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Soekarwo juga menyatakan , pelantikan Syahri baru akan dilakukan pada Selasa (25/9). Pelantikannya pun tidak dilakukan di Surabaya, melainkan di Jakarta, atau tepatnya di Gedung Kemendagri. Itu tak lain karena KPK tidak mengizinkan yang bersangkutan dilantik di Surabaya.

"Untuk Pak Syahri Muljo saya lantik di Kemendagri, pinjam tempat di Kemendagri karena pinjam ke KPK gak bisa ke sini, bisanya di Jakarta. Saya kirim surat ke KPK, diizinkan tapi tidak bisa ke Surabaya, di Jakarta saja," kata Soekarwo.

Soekarwo menyatakan, setelah dilakukan pelantikan, nantinya akan dibuat Plt untuk mengisi kekosongan jabatan selama Syahri berurusan dengan hukum. Plt yang ditunjuk nantinya adalah Wakil Bupati Tulungagung Maryoto Birowo.

"Begitu dilantik, saya langsung membuat Plt yakni wagubnya (Maryoto Birowo). Begitu selesai saya serahkan sudah tandatangani Plt-nya saya serahkan kepada Pak Birowo," ujar Soekarwo.

Soekarwo menegaskan, Birowo tidak bisa langsung diangkat menjadi bupati menggantikan Syahri Muljo. Itu tak lain karena belum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Nantinya, jika sudah ada keputusan hukum tetap kepada Syahri, sudah dipastikan Birowo akan naik menjadi bupati, dan kemudian ada wakil bupati yang baru.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement