REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo kembali menegaskan, kepala daerah mempunyai hak untuk mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada kontestasi Pilpres 2019. Bahkan menurutnya, seorang kepala daerah juga memiliki hak untuk mengkampanyekan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada ajang lima tahunan tersebut.
Tjahjo pun menegaskan, kepala daerah yang nantinya akan terlibat mengkampanyekan pasangan calon presiden dan wakil presiden harus mengajukan cuti kepada Mendagri. Dia juga mengingatkan agar kepala daerah yang ikut berkampanye tidak menggerakan aparatur sipil negara (ASN) dan tidak menggunakan fasilitas negara.
"Jadi sah-sah saja tapi tidak boleh menggerakkan aparatur sipil negara, tidak boleh menggunakan aset-aset daerahnya. Itu saja," ujar Tjahjo daat ditemui di Gedung Rektorat Universitas Airlangga Surabaya, Senin (24/9).
Tjahjo menyatakan tidak akan mengeluarkan imbauan khusus kepada kepala daerah yang turut mengkampanyekan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Menurutnya yang terpenting adalah tidak mengabaikan tugas utamanya, yakni untuk melayani masyarakat yang dipimpinnya.
"Yang penting tidak meninggalkan pelayanan kepada masyarakat dan tugas-tugasnya sebagai kepala daerah tetap dilaksanakan," ujar Tjahjo.
Seperti diketahui, ada beberapa kepala daerah di Jatim yang menyatakan akan terlibat dalam upaya memenangkan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada kontestasi Pilpres 2019. Terutama di Tim Kampanye Daerah (TKD) Joko Widodo-Maruf Amin, dimana sebagian besar koordinator wilayah TKD Jatim merupakan bupati atau wali kota di Jatim.
Seperti Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang dipercaya menjadi Korwil TKD Jokowi-Maruf untuk Kota Surabaya. Kemudian Bupati Sidoarjo Saiful Ilah menjadi Korwil di kabupaten yang dipimpinnya. Ada juga Wali Kota Pasuruan Setiyono, Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni, Bupati Ngawi Budi Sulistyono, dan lain sebagainya.