REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua dari delapan tersangka pengeroyokan yang menewaskan pendukung Persija Jakarta, Haringga Shirla (23 tahun) masih di bawah umur. Keduanya, yakni Satria Muhammad Renaldi (17 tahun) dan Dani Fahmi Alamsyah (16 tahun) akan mendapatkan perlakuan hukum khusus.
"Kalau di bawah umur pasti perlakuan terhadap hukumnya berbeda dengan yang lain, akan ada perlakuan-perlakuan khusus," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/9).
Kendati demikian, Dedi belum menjelaskan secara rinci bagaimana perlakuan hukum khusus yang akan dijalani dua tersangka pengeroyok Jakmania itu. Polri masih melakukan pendalaman kasus terlebih dahulu dan mempertimbangkan sejumlah hal.
Polri akan mempertimbangkan beberapa hal dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelaku yang masih di bawah umur. Misalnya, bila pelaku masih seorang pelajar. "Artinya akses untuk menimba ilmu akan dipertimbangan," kata Dedi.
Dalam kasus pengeroyokan berujung kematian ini, hingga Senin (24/9) siang, sudah ada delapan pelaku yang ditangkap. Delapan tersangka itu adalah Goni Abdulrahman (20 tahun), Aditya Anggara (19 tahun), Dadang Supriatna (19 tahun), Satria Muhammad Renaldi (17 tahun), Dani Fahmi Alamsyah (16 tahun), Budiman (41 tahun), Cepy Gunawan (20 tahun) dan Joko Susilo (31 tahun).