Senin 24 Sep 2018 15:35 WIB

Dua Pengeroyok Suporter Persija Dapat Perlakuan Khusus

Polri masih melakukan pendalaman.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Muhammad Hafil
Kasatreskrim AKBP M. Yoris Maulana menunjukkan barang bukti penganiayaan yang mengakibatkan warga Jakarta meninggal saat pertandingan Persib Vs Persija.
Foto: Republika/Zuli Istiqomah
Kasatreskrim AKBP M. Yoris Maulana menunjukkan barang bukti penganiayaan yang mengakibatkan warga Jakarta meninggal saat pertandingan Persib Vs Persija.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Dua dari delapan tersangka pengeroyokan yang menewaskan pendukung Persija Jakarta, Haringga Shirla (23 tahun) masih di bawah umur. Keduanya, yakni Satria Muhammad Renaldi (17 tahun) dan Dani Fahmi Alamsyah (16 tahun) akan mendapatkan perlakuan hukum khusus.

"Kalau di bawah umur pasti perlakuan terhadap hukumnya berbeda dengan yang lain, akan ada perlakuan-perlakuan khusus," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/9).

Kendati demikian, Dedi belum menjelaskan secara rinci bagaimana perlakuan hukum khusus yang akan dijalani dua tersangka pengeroyok Jakmania itu. Polri masih melakukan pendalaman kasus terlebih dahulu dan mempertimbangkan sejumlah hal.

Polri akan mempertimbangkan beberapa hal dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelaku yang masih di bawah umur. Misalnya, bila pelaku masih seorang pelajar. "Artinya akses untuk menimba ilmu akan dipertimbangan," kata Dedi.

Dalam kasus pengeroyokan berujung kematian ini, hingga Senin (24/9) siang, sudah ada delapan pelaku yang ditangkap. Delapan tersangka itu adalah Goni Abdulrahman (20 tahun), Aditya Anggara (19 tahun), Dadang Supriatna (19 tahun), Satria Muhammad Renaldi (17 tahun), Dani Fahmi Alamsyah (16 tahun), Budiman (41 tahun), Cepy Gunawan (20 tahun) dan Joko Susilo (31 tahun).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement