Senin 24 Sep 2018 14:45 WIB

Selain KPU, Pihak Lain Boleh Gelar Debat Capres-Cawapres

Format debat harus dilakukan secara adil dan seimbang.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, memberikan keterangan tentang hasil pleno KPU soal larangan caleg dari mantan narapidana kasus korupsi, Rabu (23/5). KPU memutuskan tetap akan memberlakukan aturan yang  melarang mantan koruptor mendaftar sebagai caleg.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, memberikan keterangan tentang hasil pleno KPU soal larangan caleg dari mantan narapidana kasus korupsi, Rabu (23/5). KPU memutuskan tetap akan memberlakukan aturan yang melarang mantan koruptor mendaftar sebagai caleg.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA-- Komisi Pemilihan Umum (KPU), mempersilakan pelaksanaan debat capres-cawapres dan dialog antar pasangan capres-cawapres digelar oleh pihak-pihak lain selain penyelenggara pemilu. Namun, KPU mengingatkan jika pelaksanaan format debat seperti itu harus dilakukan secara adil dan seimbang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, ketika dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/9). "Saya kira tidak ada masalah (jika pihak selain KPU menggelar debat publik). Namun, yang penting itu tadi soal prinsip-prinsip penyelenggaraannya yang harus dijaga. Sebab, kalau hanya mengandalkan KPU kan terbatas ya kesempatan buat menghadirkan dialog langsung antar kandidat capres-cawapres itu," ujar Pramono.

Karenanya, diharapkan bagi pihak-pihak lain mau mengambil inisiatif penyelenggaraan debat seperti itu. "Tetapi harus menjaga prinsip penting seperti kesetaraan, keadilan, kesempatan yang sama dalam pelaksanaan debat atau dialog publik itu boleh diciderai. Karena begitu nanti salah satu pihak dirugikan, maka efeknya bisa panjang," tegasnya.

Adapun prinsip kesetaraan dan keadilan yang dimaksud yakni semua peserta pemilu harus hadir dalam debat atau dialog publik. Jika salah satu pasangan capres-cawapres bisa hadir, maka pasangan capres-cawapres lainnya juga harus bisa dihadirkan.

Sebab, kata Pramono, debat publik atau dialog publik yang digelar oleh selain KPU sifatnya tidak bisa memaksa peserta pemilu untuk hadir. Maka, jika salah satu kandidat capres-cawapres tidak hadir, rentan menimbulkan dugaan akan keberpihakan kepada salah satu pihak.

 

"Semua peserta harus diberi porsi yang sama. Moderator harus disepakati oleh kedua belah pihak, harus seimbang, pemberian waktu kepada masing-masing kandidat untuk menjawab juga harus seimbang.  Jadi, prinsip teknis seperti itu harus seimbang sebagaimana yang dilakukan oleh KPU kan waktu penyelenggaraan debatnya itu detik per detik akan dihitung," ungkap Pramono.

Lebih lanjut,  Pramono menjelaskan jika KPU akan merumuskan kembali format debat publik untuk capres-cawapres Pemilu 2019. Termasuk di dalamnya soal durasi debat, segmen debat, panelis debat, akan dirumuskan atas kesepakatan dengan semua pihak.

"Semua hal yang terkait debat pasangan capres-cawapres, harus berdasarkan kesepakatan dua belah pihak. Tidak boleh salah satu usul, kemudian yang lain menolak, lalu dipaksakan, tidak bisa seperti itu," tambah Pramono. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement