Ahad 23 Sep 2018 18:49 WIB

Sipir Jadi Pengedar Narkoba, BNN: Harus Ada Evaluasi

Menkumham biasanya memberikan sanksi terberat kepada sipir yang terlibat.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Qommarria Rostanti
Narkoba (ilustrasi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus penyalahgunaan narkoba di lembaga permasyarakatan (lapas) masih terjadi. Yang terbaru, yaitu kasus seorang sipir di Lapas Lubuk Pakam, Sumatra Utara, menjadi pengedar sabu.

Deputi Bidang Pemberantasan Narkotika Badan Narkotika Nasional (BNN) Inspektur Jenderal Arman Depari menilai harus ada evaluasi di dalam Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Evaluasi tersebut harus bersifat menyeluruh atau total.

"Menurut saya, para pejabat yang bertanggung jawab dari pusat sampai daerah perlu dievaluasi," kata Arman dalam pesan tertulisnya, Ahad (23/9).

Evaluasi ini, kata dia, perlu dilakukan mengingat kasus peredaran narkoba belum berhenti hingga kini. Seperti diberitakan sebelumnya, BNN mengungkap kasus penyelundupan narkoba yang dilakukan oleh sipir Lapas Lubuk Pakam. Dari kasus ini, delapan orang dibekuk. Mereka adalah Edu, Elisabeth, Dian, Edward, Husaini, Bayu, Maredi, dan Dekyan. Maredi adalah sipir Lapas Lubuk Pakam, sedangkan Deksyn merupakan salah satu narapidana di lapas tersebut.

"Maredi dan Bayu ditangkap di lapas pada saat serah terima narkotika," kata Arman.

Adapun total barang bukti yang diamankan di antaranya 36,5 kilogram sabu, 3.000 butir ekstasi, dan uang sekitar Rp 681 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.

Direktur Jenderal Permasyarakatan (Dirjenpas) Sri Puguh Budi Utami mengatakan Ditjenpas akan menindak tegas oknum sipir tersebut. Bukan tidak mungkin, langkah pemecatan akan ditempuh oleh Ditjenpas.

"Bisa saja dipecat itu, Bapak Menteri (Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly) biasanya memberikan sanksi paling berat," ujarnya. Utami menyebut Maredi telah dibawa ke Jakarta oleh BNN untuk menjalani proses hukum terkait tindak pidana yang dilakukannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement