Ahad 23 Sep 2018 16:10 WIB

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Perangkat Desa Perlu Dipacu

Masih ada 283 aparatur desa yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Bupati Semarang, Jawa Tengah, dr H Mundjirin, menginginkan seluruh perangkat desa di daerahnya telah terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Upaya perlindungan bagi perangkat desa melalui jaminan ketenagakerjaan ini seiring dengan diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Semarang Nomor 89/2017 sebagai bentuk perlindungan masyarakat kategori pekerja non formal.

Saat ini, ujar bupati, apapun pekerjaan punya risiko, tak terkecuali perangkat desa. Risiko tersebut bisa datang saat berada di jalan raya, atau di mana saja ketika melaksanakan tugas dan kewajibannya.

Apabila pekerja terkena risiko tersebut, maka akan memerlukan biaya untuk pengobatan, biaya selama dirawat juga tidak bisa melaksanakan aktivitas atau mencari nafkah bagi keluarga.

Oleh karena itu keikutsertaan perangkat desa dalam kepesertaan BPJS-TK penting. Dengan ikut serta menjadi pesrta BPJS Ketenagakerjaan akan bisa memperkecil biaya ketika menanggung risiko pekerjaan tersebut.

“Saya minta, ini dimanfaatkan oleh para perangkat desa,” jelasnya, saat menghadiri Pencanangan Desa Sadar BPJTK, di Desa Candi, Kecamatan Bandungan, Ahad (23/9).

Terjadinya kecelakaan kerja, lanjut bupati, memang tidak diharapkan oleh semua orang. Namun karena kondisi pekerjaan saat ini, masyarakat perlu jaminan agar hidupnya relatif lebih tenang.

Beberapa desa di Kabupaten Semarang telah mencanangkan sebagai desa sadar jaminan sosial, selain para perangkat desa juga para warganya yang merupakan pekerja non formal.

“Untuk itu, saya mengimbau kepada perangkat desa yang belum terdaftar, segera mendaftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Mundjirin.

Hal ini diamini Kepala Kantor Cabang Ungaran BPJS Ketenagakerjaan, Budi Santoso. Ia menjelaskan, saat ini masih ada 283 aparatur desa yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Khususnya perangkat dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hingga April 2018, di Kabupaten Semarang ada sebanyak 283 BPD.

Dari jumlah ini sebanyak 178 orang perangkat di antaranya merupakan perangkat BPD baru dan sisanya merupakan perangkat desa honorer.

Ia juga mengimbau supaya para perangkat desa yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk segera mendaftarkan kepesertaan. Seperti diatur dalam Perbup Semarang Nomor 89/2017 dengan iuran ditanggung dana desa.

“Dalam perbup tersebut kepesertaan perangkat desa dalam BPJS Ketenagakerjaan masuk dalam program kecelakaan kerja dan kematian,” jelas Budi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement