REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanya Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Kerja (KIK) menyerahkan berkas Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada pihak KPU RI, Sabtu (22/9). Sejumlah Sekretaris Jenderal (Sekjen) dari partai pendukung Jokowi-Ma’ruf memberikan itu di KPU RI, Jakarta Pusat pukul 15.55 WIB.
“Sesuai dengan UU Pemilu dan peraturan KPU maka pada hari ini kami memberikan laporan awal rekening khusus dana kampanye dan ini dilakukan di seluruh tingkatan,” ungkap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di KPU RI, Sabtu (22/9).
Hal itu, kata dia, sebagai komitmen pihaknya untuk meningkatkan kualitas demokrasi RI. Komitmen itu ditandai dengan melakukan transparansi pengelolaan keuangan dana kampanye bagi tim kampanye.
Dia menjelaskan, pihak tim kampanye telah membuat rekening tingkat nasional, provinsi, sampai kabupaten kota untuk dilaporkan kepada KPU RI. Dalam momentum itu, ia menyampaikan saldo awal dalam rekening yang merupakan total dana kampanye sebanyak Rp 11,9 miliar.
“Terdiri dari kas di rekening khusus sebesar Rp 8,5 miliar. Kemudian berupa barang Rp 3,4 miliar, dan sisanya adalah KAS dari tim kampanye,” jelas Hasto.
Dia juga menerangkan, total dana itu merupakan sumbangan dari partai-partai politik pendukung dan juga perusahaan-perusahan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur di Undang-undang.
Korporasi atau perusahaan, kata dia, maksimum memberikan dana sebanyak Rp 25 miliar dan perorangan maksimum Rp 2,5 miliar. “Semua ketentuan terkait NPWP kami penuhi,” jelas Hasto.