REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan pengawalan untuk calon presiden dan calon wakil presiden telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang dan dalam hal ini yang mengawal adalah personil Polri.
“Kepolisian sudah mempersiapkan keamanan dengan baik untuk mengamankan capres dan cawapres baik itu Pak jokowi sebagai presiden atau pun Pak Prabowo,” kata Tjahjo usai melantik Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo sebagai Penjabat Gubernur Sumatra Selatan di Palembang, Sumatra Selatan, Jumat (21/9).
Tjahjo mengatakan, pengamanan juga termasuk kampanye pasangan Capres dan Cawapres. "Jokowi sebagai capres mana tugas-tugas beliau sebagai presiden karena masa jabatan Pak Jokowi kan masih sampai 20 Oktober tahun depan dan sekarang sudah mulai tahap kampanye sampai April. Saya kira enggak ada masalah," tutur Tjahjo.
Terkait kepala daerah yang mendeklarasikan dukungan kepada capres dan cawapres, Tjahjo tidak mempermasalahkan. Sebab kepala daerah salah satu tugasnya adalah menyerap aspirasi yang berkembang di masyarakat. Dengan demikian, Tjahjo menilai wajar jika seorang kepala daerah yang berasal dari partai A kemudian mendukung calon lain yang bukan dari partainya.
"Karena aspirasinya dalam masyarakat yang dipilih. Soal dia sebagai kader partai harus tunduk dengan garis partainya itu urusan pribadi, tanpa melibatkan kepala daerah apalagi KPU dan Bawaslu sudah menjelaskan kepala daerah sah-sah saja untuk mendukung capres dan cawapres," ujar dia.