Jumat 21 Sep 2018 22:47 WIB

Mendagri Lantik Hadi Prabowo Jadi Pj Gubernur Sumsel

Hadi dilantik untuk mengisi kekosongan pemerintahan di daerah

Red: EH Ismail
Menteri Dalam Negeri  (Mendagri)Tjahjo Kumolo melantik Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo sebagai Penjabat Gubernur Sumsel
Menteri Dalam Negeri (Mendagri)Tjahjo Kumolo melantik Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo sebagai Penjabat Gubernur Sumsel

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Menteri Dalam Negeri  (Mendagri)Tjahjo Kumolo melantik Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo sebagai Penjabat Gubernur Sumsel. Hadi dilantik untuk mengisi kekosongan karena masa jabatan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin telah berakhir sementara Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel terpilih belum dilantik

"Supaya tidak ada kekosongan pemerintahan di daerah, kedua untuk melayani masyarakat seperti biasa perlu adanya penjabat gubernur sampai gubernur definitif terpilih dilantik," kata Tjahjo saat diwawancara wartawan, di Palembang, Sumsel, Jumat (21/9).

Ia menambahkan, mengenai pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel terpilih hasil pemilihan gubernur,  akan dilakukan secepatnya.  Pelantikan akan dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara.

"Bisa besok pagi atau kapan karena inginnya ingin mempercepat pelantikan tapi sekarang sedang dipersiapkan oleh pihak Setneg karena yang melantik adalah Bapak Presiden dengan Kepres," ujarnya.

Menurut Tjahjo, penunjukan Hadi Prabowo sebagai Pj Gubernur Sumsel juga untuk mempersiapkan serah terima jabatan antara pejabat dengan gubernur sampai pelantikan. Tjahjo menegaskan, fungsi penjabat dengan gubernur definitif sama.

Hadi Prabowo dilantik sebagai Penjabat Gubernur Sumsel di Kota Palembang, Sumsel, berdasarkan Keputusan Presiden nomor 130/P/2018 tertanggal 7 Agustus 2018. Hadi akan bertugas sebagai penjabat sampai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel terpilih dilantik.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement